PALU, MERCUSUAR – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulteng telah mengirimkan seluruh data perizinan usaha pertambangan pada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energo dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sesuai surat Gubernur Sulteng Nomor: 540/49/Dis.ESDM 1 Februari 2021.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur (Wagub), Rusli Dg Palabbi saat mewakili Gubernur membuka Rapat Kerja Tahunan sekaligus pelantikan pengurus perwakilan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulteng periode 2021–2024 di Hotel Santika Palu, Minggu (4/4/2021).
Dijelaskan Wagub hal tersebut sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dimana sejak 10 Desember 2020 kewenangan dalam pengelolaan pertambangan Minerba telah menjadi kewenangan Kementerian ESDM RI dan tidak lagi menjadi kewenangan pemprov.
“Tentu ini merupakan tantangan baru bagi pelaku usaha pertambangan, sebab segala urusan pertambangan yang tadinya dapat diselesaikan di pemerintah daerah provinsi, maka kedepan harus diselesaikan di pemerintah pusat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wagub menyampaikan pada pengurus Perhapi agar dapat mengemban amanah dengan mengkaryakan pengabdian terbaik demi kemajuan organisasi, keilmuan dan pengembangan dunia pertambangan di Sulteng. Sebab Perhapi merupakan wadah berhimpunnya para ahli pertambangan di Indonesia, baik akademisi maupun praktisi yang tersebar di berbagai instansi pemerintah, instansi pendidikan maupun dunia usaha. “Keberadaan Perhapi diharapkan akan memberi kontribusi positif bagi pemerintah, masyarakat, pelaku usaha tambang dan badan usaha dimana anggota Perhapi bekerja,” pesannya.
BUAT TEROBOSAN
Selain itu, Wagub juga meminta pengurus Perhapi membuat terobosan-terobosan program yang dapat mengoptimalkan Perhapi sebagai wadah pengembangan sektor pertambangan dan mitra kerja pemerintah daerah dalam membangun Sulteng yang maju, mandiri, dan berdaya saing sesuai tema ‘Bersama Perhapi Kita Perkuat Hilirisasi Pertambangan Menyongsong Revolusi Industri 4.0 dan 5.0 untuk Kemajuan Sulawesi Tengah’.
Ditegaskan Wagub bahwa Pemprov Sulteng melalui Dinas ESDM akan mendukung setiap program kerja yang dilaksanakan oleh Perhapi perwakilan Sulteng, serta berharap agar para pengurus Perhapi yang tersebar di perusahaan tambang untuk senantiasa menerapkan kaidah ‘good mining practise’, mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku. “Berkegiatan secara terencana dan berwawasan lingkungan dalam melakukan setiap kegiatan usaha pertambangannya,” pesannya.
WADAH BAGI PROFESIONAL
Sementara, Ketua Perhapi Sulteng yang baru dilantik, Musliman Malappa menyatakan kehadiran Perhapi selain sebagai wadah para profesional dibidang pertambangan, personal-personalnya juga adalah pelaku, praktisi, pengelola perizinan pengembangan potensi mineral mengelola pertambangan atau ‘good mining practice’.
“Dalam pengelolaan pertambangan mengedepankan yang berwawasan lingkungan, sehingga Perhapi harus tampil sebagai edukator, mediator yang mampu melakukan investigasi dan klarifikasi permasalahan pertambangan yang ada,” katanya.
Dalam rapat kerja, lanjut dia, pihaknya akan mengajukan beberapa rekomendasi kepada pemerintah, baik Bupati dan Wali Kota, provinsi dan pemerintah pusat. Salah satu rekomendasi dimaksud tentang keterlibatan Perhapi sebagai mediator dalam rangka program pemerintah dan pelaku usaha pertambangan, sekaligus menjadi edukasi dalam rangka memaksimalkan pertambangan yang baik dan benar serta berwawasan lingkungan. “Perhimpunan ini harus tampil memberikan edukasi yang benar dan sesuai aturan kepada semua perusahaan serta menjalin kerjasama dengan pemerintah sebagai mitra,” tandasnya.
“Kita luruskan kalau ada hal-hal yang tidak sesuai di lapangan. Kita juga harus melihat sejauhmana manfaat dan konstribusi pertambangan bagi daerah,” sambungnya. BOB