SIGI, MERCUSUAR – Sebanyak 48 orang pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi belum melakukan input data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019.
Berdasarkan per tanggal 15 Juli 2020, dari 485 pejabat wajib LHKPN di Sigi yang sudah melakukan penginputan data sebanyak 437 orang atau 90, 10 %.
Demikian dikatakan, Admin LHKPN Pemkab Sigi, Marjoni SE MM saat dikonfirmasi wartawan Media ini via handphone, Rabu (15/7/2020).
Dijelaskannya, walaupun batas akhir penginputan data LHKPN 30 April 2020, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memberikan kesempatan kepada pejabat untuk melapor LHKPN. Hanya saja, pejabat yang menginput data setelah batas waktu (30 April 2020), terhitung lambat melaporkan LHKPN.
Penginputan data wajib lapor LHKPN pejabat Sigi, lanjut Marjoni, berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor: 778/013/10/Itkab/2017.
Pejabat yang wajib lapor adalah pejabat Eselon II, Eselon III, pejabat fungsional auditor, pejabat fungsional P2UPD, KPA, PPK, bendahara atau pejabat pengelola keuangan, serta pejabat dan panitia pengadaan barang dan jasa, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat.
“LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara termasuk harta yang dimiliki istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan. Laporan dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK,” jelasnya.
Kendala yang dihadapi admin LHKPN pada unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memaksimalkan kepatuhan pelaporan itu, katanya, antara lain jaringan internet yang tidak menunjang. “Ini menyebabkan proses penginputan data kedalam aplikasi e-LHKPN menjadi terganggu, khususnya di wilayah kecamatan terjauh,” terangnya.
Olehnya itu, permasalahan tersebut harus disikapi dengan bijak, agar capaian kepatuhan pejabat wajib lapor LHKPN Pemkab Sigi bisa mencapai 100 persen. “Diharapkan, seluruh pejabat wajib LHKPN di lingkup Pemkab Sigi, untuk melakukan pengisian e-LHKPN tahun 2019,” tutupnya.
Diketahui, awalnya batas pelaporan LHKPN 31 Maret 2020, tetapi sehubungan dengan perkembangan terkait pencegahan penyebaran COVID-19, maka perpanjangan pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2019 secara Online diperpanjang sampai 30 April 2020.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pimpinan KPK Nomor : 100 Tahun 2020 tentang perpanjangan masa penyampaian LHKPN tahunan periodik tahun laporan 2019. AJI