DAU di OPD  Parmout Dipotong

Samsurizal Tombolotutu 2

PARMOUT, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parmout) melakukan pemotongan anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pemotongan itu berdasarkan keputusan  Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Bupati Parmout, Samsurizal Tombolotutu mengaku menjalankan SKB tersebut walaupun pemangkasan anggaran sudah berulang kali dilakukan.

“Berdasarkan SKB  maka setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memangkas anggaran yang bersumber dari DAU sebesar 55 persen,” ujar Bupati saat ditemui di Desa Siney, Selasa (12/5/2020).

Awalnya, lanjut Bupati, seluruh anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah ditarik, kemudian ada pemangkasan perjalanan dinas sebesar 50 persen. Dan di minggu ini juga atau beberapa hari lalu ada lagi surat dari kementerian untuk melakukan pemangkasan DAU 50 sampai 55 persen. “Semua anggaran OPD harus dipangkas merata 50 persen. Tidak ada yang dipilih-pilih, ada yang dipangkas ada yang tidak.  Makanya saya undang para kepala dinas dan pimpinan DPRD untuk membahas masalah ini,” jelasnya.

Ditegaskan Bupati, pemangkasan harus dilakukan sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, baik anggaran di eksekutif maupun di legislatif. Pemangkasan itu dilakukan untuk pembiayaan penanganan COVID-19 melalui Pemerintah Pusat. “Semua dilakukan pemangkasan termasuk anggaran DPRD. Makanya dalam rapat saya juga undang pimpinan DPRD. Termasuk juga anggaran dana aspirasi (Pokir) harus dipangkas 50 persen. Selanjutnya terserah anggaran dewan yang mengatur anggaran pokir mana yang harus dihilangkan,” jelasnya.

Dikatakan Bupati, pemda hanya diberi waktu selama tiga hari untuk membahas pemangkasan anggaran tersebut, selanjutnya dilaporkan hasilnya ke Pemerintah Pusat.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parmout, H Ardi menambahkan anggaran DAU yang dipangkas tersebut adalah DAU non gaji.

Total DAU non gaji Kabupaten Parmout tahun 2020 sebesar Rp200 miliar lebih, sehingga jika dilakukan pemangkasan 50 persen maka DAU Parmout yang akan dipangkas mencapai Rp100 miliar lebih.

Dia menambahkan bahwa untuk menutupi kekurangan anggaran akibat pemangkasan DAU tersebut, diharapkan adanya silpa dari anggaran tahun 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mudah-mudahan BPK dalam waktu singkat sudah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya. Disaat laporan itu ada maka kelihatan ada silva dari anggaran tahun lalu. Jika silva itu sudah kelihatan maka itulah yang akan jadi ABT untuk menutupi kekurangan anggaran yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menarik seluruh anggaran DAK, kecuali untuk bidang pendidikan dan kesehatan, serta memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. TIA 

 

Pos terkait