Dekab Balut Konsultasi ke Sidoarjo

FOTO KONSULTASI DEKAB BALUT

BALUT, MERCUSUAR – Anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Banggai Laut (Balut) melakukan konsultasi pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, terkait upaya peningkatan jasa umum. Sebab sejumlah kebijakan yang diterapkan di daerah wilayah itu, dapat diadopsi Pemkab Balut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya sekira Rp13 miliar.

Ketua Komisi III Dekab Balut, Muh Kasim AR Hamid menjelaskan salah satu hasil konsultasi yakni Pemkab Balut perlu melengkapi sarana dan prasara untuk dapat memungut retribusi.

“Mereka di sana memang kalau tidak sarana pemerintah, disitu tidak bisa pungut retribusi,” ujar dia, Senin (27/5/2019).

Di Sidoarjo, katanya, telah diterapkan standarisasi kewajaran penarikan retribusi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat. Standar itu diatur oleh eksekutif. “Jangan sampai orang baru buat kegiatan 2-3 hari kita sudah adakan pungutan,” tuturnya.

Selain itu, petugas penagih pajak di hotel dan restoran tidak lagi memegang hasil penagihan dari pelaku usaha. Namun, pelaku usaha yang langsung menyetor ke kas daerah melalui bank. “Mereka sudah gunakan sistem untuk hindari kebocoran,” ucapnya.

Sementara sektor perparkiran, Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Samsat. Setiap kendaraan yang akan membayar pajak sudah termasuk biaya parkir, hingga petugas Dinas Perhubungan tak lagi bertransaksi menggunakan karcis. “Jadi sudah tidak ada kebocoran. Ada area yang ditentukan, untuk parkir berlangganan. Ada juga yang dikelola swasta, misalnya di tempat wisata, apakah dikelola karang taruna atau BUMDes, itu lain,” jelas Kasim.

Dinas Perhubungan Sidoarjo, sambungnya, juga mengatur parkir di area RSUD. Jika parkir dibawah delapan menit tidak akan dikenakan retribusi, tapi harus ditentukan lokasi parkir. “Tapi kalau sudah parkir atau ada pasien dia antar atau jemput memakan waktu, itu sudah kena retribusi,” tuturnya.

Pemkab, sambung Kasim, hanya menyiapkan fasilitas karcis yang sudah bisa mendeteksi lama parkir kendaraan, hingga saat keluar dari area RSUD, akan terbaca secara otomatis lama penggunaan lahan parkir.

Untuk perizinan, kata dia, masih di Dinas Perizinan Satu Pintu tetapi persyaratan usaha tetap pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Sudah lengkap baru minta di perizinan,” tutupnya. RM

Pos terkait