Dekab dan Pemkab Sigi Bahas Raperda RPJMD

RAPERDA-47e18266
FOTO: Ketua Pansus I Dekab Sigi, Abdul Rifai Arif dan Wakil Ketua Pansus I, Abdul Razak, saat pembahasan Raperda RPJMD Sigi, bersama Pemkab Sigi, di Gedung Dekab Sigi Sementara, Jumat (23/7/2021). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sigi, Jumat (23/7/2021). Ketua Pansus I Dekab Sigi, Abdul Rifai Arif, kepada wartawan Mercusuar mengatakan, pembahasan raperda RPJMD ini akan berlangsung  hingga 5 Agustus 2021.

Dijelaskan, dalam pembahasan raperda RPJMD ini, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib hadir untuk memaparkan program kegiatan, di hadapan sidang bersama Pansus I Dekab Sigi.

Dalam pembahasan ini, Pemkab Sigi diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Andi Aco Pettalolo, yang didampingi Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Sigi, Sutopo Sapto Condro.

Lanjutnya, dokumen yang disampaikan oleh masing-masing OPD harus detail dan lengkap, mengingat dokumen yang disampaikan merupakan program kegiatan, sehingga dokumen tersebut harus berkaitan dengan OPD tersebut. AJI

Pos terkait