SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2021. Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS perubahan anggaran tahun 2021, dilakukan sebagai tanda adanya kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Sigi dengan Badan Anggaran (Banggar) Dekab Sigi.
Setelah penandatanganan tersebut, dilanjutkan dengan penutupan masa persidangan ketiga tahun sidang 2020-2021 dan penutupan tahun sidang 2020-2021, sekaligus pembukaan masa persidangan pertama tahun sidang 2021-2022.
Rapat dipimpin Ketua Dekab Sigi, Moh. Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I, Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II, Imran Latjedi.
Ketua Dekab Sigi, Moh. Rizal Intjenae mengatakan, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi telah melakukan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2021, dan dari hasil pembahasan, telah dicapai kesepakatan antara Banggar dan TAPD dan juga ketujuh fraksi yang duduk dalam Badan Anggaran, secara bulat menyetujui KUA/PPAS perubahan tahun 2021, untuk menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun 2021.
Sementara itu, Bupati Sigi. Moh Irwan Lapatta, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua Komisi, Ketua Fraksi dan seluruh anggota Dekab Sigi, yang telah mencermati dan meneliti, serta mengesahkan beberapa peraturan daerah (perda).
Dekab bersama jajaran pemkab, telah berupaya bekerja secara maksimal dalam melakukan pembahasan, baik secara virtual maupun secara tatap muka, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Masih kata bupati, rapat-rapat Dekab Sigi dilakukan baik siang dan malam hari maupun hari-hari libur, agar apa yang telah diagendakan dapat dirampungkan pembahasannya, sesuai waktu yang telah ditetapkan pada masa persidangan ketiga ini.
Hadir juga dalam rapat paripurna, ketua-ketua fraksi, Plh Sekkab, Asisten III, Kepala BP3D dan kepala BKAD, sementara anggota Dekab lainnya, beserta pimpinan OPD, mengikuti rapat paripurna secara virtual. AJI