SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas dua raperda tersebut di aula Kantor Dekab Sigi Sementara, Kamis (27/2/2020).
Dua raperda itu masing-masing Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae menyampaikan bahwa pada akhir pembahasan, diketahui tujuh fraksi yang duduk di panitia Khusus (Pansus) I dan II telah menyatakan menerima dan menyetujui dua raperda tersebut.
“Pansus II merekomendasikan kami untuk meneruskan kepada pemerintah daerah agar segera melakukan revisi terhadap perda yang terkait dengan tiga kecamatan, yaitu Sigi Biromaru, Dolo dan Palolo yang telah mengalami perubahan baik luas wilayah, jumlah penduduk serta jumlah desa pasca terbentuknya Kecamatan Sigi Kota,” ungkap Rizal.
Ia pun menyatakan Pansus I dan II telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna tanggal 22 Januari 2020 lalu.
Olehnya, ia pun berterima kasih kepada Pansus I dan II.
“Semoga apa yang telah saudara rumuskan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan raperda tersebut,” tuturnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatangan persetujuan bersama antara Dekab Sigi dan Pemkab Sigi atas dua raperda tersebut oleh Ketua Dekab SIgi, Moh Rizal Intjenae dan Wakil Bupati Sigi, Paulina.
Diketahui, rapat paripurna itu juga dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Sigi. BAH