Dekab Donggala akan Bentuk Pansus

Abubakar Aljufri

DONGGALA, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Donggala dalam waktu dekat akan membentuk panitia khusus (Pansus) terkait dugaan pelanggaran pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekira 400 orang pada 4 Maret 2019 lalu.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi I Dekab Donggala, Abubakar Aldjufri via handphone saat dihubungi wartawan Media ini, Sabtu (23/3/2019).

Menurutnya, pembentukan pansus mengingat ada dugaan pelanggaran dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bupati Donggala, Kasman Lassa, terkait pelantikan ASN itu.

Pelanggaran yang disangkakan terhadap Bupati Donggala adalah UU Nomor: 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor: 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan menjadi UU khusus Pasal 162 Ayat (3). Bunyinya ‘Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhintung sejak dilantik jadi kepala daerah’.

Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Donggala terpilih Kasman Lassa dan Moh Yasin dilantik tanggal 16 Januari 2019. Pada tanggal 4 Maret Bupati dan Wabup sudah melakukan pelantikan sekira 400 ASN.

“Apakah dasar dewan membentuk Pansus? Ada gejolak tidak? Ada gejolak. Berati kita lakukan rapat dengar pendapat (RDP), RDP tidak menyelsaikan persoalan kita tingkatkan ke Pansus dan harus ada yang berteriak langsung bagaimana angket,” kata Abubakar.

Diketahui, sejumlah ASN bakal melaporkan  Bupati Donggala, Kasman Lassa dan BKPSM Donggala ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pelantikan itu. Salah satunya yang keberatan dengan pelantikan itu dan akan melapor ke KASN serta Kemendagri, yakni sejumlah kepala sekolah. Mereka telah membentuk forum ‘Gerakan Guru Mengguggat’. TUR

 

 

Pos terkait