Dekab Dorong Ketersediaan APD

Moh Rizal Intjenae

SIGI, MERCUSUAR – Anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Hikmah Ladjidji mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi untuk memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Torabelo. Hal itu terkait semakin meluasnya wabah Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia.

Menurutnya, APD sangat dibutuhkan petugas medis maupun non medis yang menangani pasien COVID-19.

Meski hingga kini belum ada pasien COVID-19 di Sigi, namun ketersediaan APD harus sudah ada dan dijamin pemerintah.

Dikatakannya, kebutuhan peralatan medis menjadi modal utama petugas dalam berperang melawan Virus Corona.

“Sekarang memang belum ada, mudah-mudahan tidak akan pernah ada. Tapai kalau misalkan sampai betulan ada, tentu APD akan langsung digunakan. Jadi ketersediaannya harus sudah aman terlebih dahulu,” ungkap Hikmah, pekan lalu.

Selain itu, ia juga mendorong seluruh puskesmas di Kabupaten Sigi harus sudah rutin dan intensif melakukan penyuluhan serta edukasi dalam menghadapi COVID-19, seperti tata cara mencuci tangan hingga pentingnya social distancing atau jaga jarak. “Alhamdulillah saat ini dari informasi yang saya ketahui bahwa puskesmas-puskesmas sudah melakukan penyuluhan setiap pagi sebelum pelayanan di setiap puskesmas. Jadi ini harus ditingkatkan lagi,” tuturnya.

Hikmah juga mengapresiasi Pemkab Sigi yang telah melakukan penyemprotan disinfektan yang dilaksanakan petugas kesehatan di setiap kecamatan serta telah dibentuk satuan tugas (satgas) dalam menghadapi COVID-19. “Kami mendukung penuh upaya Pemkab Sigi dalam menghadapi COVID-19. Namun wabah ini juga harus dilawan oleh masyarakat dengan cara social distancing. Kalau tidak ada perlu, jangan dulu keluar rumah. Belajar di rumah dan kalau memungkinkan bekerja dari rumah. Lindungi diri, keluarga dan lingkungan anda,” tutupnya.

TAATI SE

Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Moh Rizal Intjenae mengimbau agar masyarakat menaati Surat Edaran (SE) Bupati Sigi terkait atisipasi penyebaran COVID-19, seperti tidak berkumpul di tempat umum.

Menurutnya, mengantisipasi penyebaran COVID-19 bukan hanya tugas pemerintah, namun seluruh masyarakat dengan menaati imbauan atau SE pemerintah yang telah dikeluarkan oleh Bupati Sigi.

Dalam SE Bupati Sigi terkait pencegahan penyebaran COVID-19, katanya, antara lain membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) diantaranya cuci tangan pakai air dan sabun, batasi menyentuh wajah, terapkan etika batuk, batasi berjabat tangan, tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, minum air yang cukup dan aktifitas fisik minimal 30 menit. Selain itu, menjaga jarak dengan rekan kerja yang sedang demam/batuk/bersin.

Apabila terdapat warga mengalami gejala demam di atas 38’C, pilek batuk/nyeri tenggorokan/sesak napas agar segera menghubungi petugas kesehatan.

“Untuk koordinasi komunikasi dan informasi COVID-19 di Kabupaten Sigi dapat menghubungi dr Rika F Sakaruddin selaku juru bicara COVID-19 atau Kabid UKM Dinkes Sigi No Handphone 081242024403,” jelasnya.       

Selain itu, agar menunda penyelenggaraan acara berkala besar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 17 hingga 30 Maret 2020. “Selanjutnya ini akan dievaluasi oleh tim komunikasi yang diketuai Bupati Sigi. Bagi,” tuturnya.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tambah Rizal, dilarang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri atau luar daerah.

JAM KERJA

Demikian waktu kerja ASN Sigi, juga ada pengurangan, yakni Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 Wita, Jumat pukul 08.00-11.30 Wita. Selain itu, meniadakan finger print, apel pagi dan sore setiap hari kerja, serta upacara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi selama 14 hari terhitung tanggal 17-30 Maret 2020 dan digantikan dengan absensi manual. “Protokol untuk di pasar atau kawasan pedagang kaki lima, Dinas Koperasi dan UMKM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sigi, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi,” tutupnya. BAH/AJI

Pos terkait