POSO, MERCUSUAR – Sebagai upaya mendorong percepatan penanganan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, DPRD Kabupaten (Dekab) Poso melakukan realokasi atau rasionalisasi anggaran dalam APBD 2020 yang sebelumnya telah ditetapkan pada akhir tahun 2019.
Jumlah anggaran yang dirasionalisasi sebesar Rp9,8 miliar (M) dari total pagu anggaran Dekab Poso sekira Rp17 miliar.
“Sesuai hasil rapat TAPD dan Banggar DPRD Poso, maka disepakati jumlah anggaran DPRD Poso yang dirasionalisasi terkait situasi pandemi saat ini sebesar Rp9,8 miliar dari pagu sebelumnya Rp17 miliar lebih. Jumlah ini sudah termasuk dengan anggaran sekretariat DPRD Poso,” ujar Ketua Komisi I Dekab Poso, Hidayat Bungasawa pada wartawan Media ini.
Dijelaskannya, anggaran yang dirasionalisasi umumnya diambil dari anggaran perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah, biaya makan minum, biaya pembuatan dan pembahasan Peraturan Daerah serta dana aspirasi dan biaya reses anggota dewan.
“Namun khusus biaya reses yang semula tiga kali, hanya dipangkas satu kali. Sehingga yang tersisa masih terdapat dua kali masa reses. Yang banyak dirasionalisasi itu adalah perjalanan dinas, karena memang dalam situasi pandemi seperti saat ini sangat tidak mungkin melakukan perjalanan dinas,” terangnya.
Hal senada disampaikan anggota Dekab Poso, Suharto Kandar.
Menurutnya, refocusing anggaran dilakukan disemua tingkatan mulai dari Pemerintah Pusat hingga daerah terkait kondisi darurat COVID-19.
“Sehingga APBD yang sudah kita tetapkan, mau tidak mau harus direalokasi kembali disesuaikan dengan kondisi kebutuhan daerah masing-masing,” ujarnya.
Total APBD Kabupaten 2020 sebesar Rp1,38 triliun, katanya, oleh Pemerintah Pusat direfocusing sebesar Rp172 miliar. “Sisanya itulah yang kemudian kita atur kembali,” tutur Suharto.
Hidayat maupun Suharto juga menjelaskan bahwa rasionalisasi yang dilakukan Dekab Poso sudah sesuai prosedur dan diketahui oleh seluruh anggota dekab.
“Karena prosesnya dilakukan sesuai mekanisme. Jadi kalau ada anggota yang mengatakan tidak tahu menahu soal itu, maka itu tidak benar. Karena dalam membahas rasionaliasi anggaran ini dewan melibatkan badan anggaran dan pimpinan fraksi. Jadi tugas pimpinan fraksilah yang wajib menyampaikan kepada anggota fraksinya,” tegas Hidayat yang diamini Suharto Kandar, sekaligus menepis informasi adanya anggota dekab tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
Intinya, kata keduanya, Dekab Poso sangat mendukung dan mengapresiasi upaya pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melakukan Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan COVID-19. ULY