Dekab Sigi Bentuk Pansus II 

PANSUS-d4523abc
FOTO: Ketua Dekab Sigi, Moh. Rizal Intjenae, didampingi Waket II, Imran dan Asisten I Setdakab Sigi, Andi Ilham, saat menghadiri rapat paripurna ke sembilan, masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, di Gedung Dekab Sigi, Rabu (20/4/2022). FOTO: DOK DEKAB SIGI 

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi bentuk panitia khusus (Pansus) II, dalam rangka membahas dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi. Adapun dua buah ranperda  tersebut adalah, Ranperda tentang pembentukan Desa Rarantea, Kecamatan Dolo, serta Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae, saat rapat paripurna kesembilan masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, dalam rangka jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua buah ranperda, di Gedung Dekab Sigi sementara, Rabu (20/4/2022).

Kata dia, pembentukan pansus II dilakukan setelah mendengar penyampaian jawaban Bupati Sigi atas pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi. 

“Apabila masih ada fraksi yang belum puas terhadap jawaban Bupati Sigi tersebut, maka pembahasannya akan dilanjutkan pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” jelasnya. 

Lanjutnya, terima kasih kepada Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan Sigi yang telah membacakan nama-nama anggota pansus II. AJI

 

Pos terkait