Dekab Sigi Dorong Percepat Asistensi APBDesa

Rahmat Saleh

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi untuk mempercepat pelaksanaan asistensi APBDesa, misalnya memperbanyak desk asisteni atau banyak melibatkan tenaga dalam desk asistensi.

Mengingat dari 176 desa di Sigi baru tiga desa yang sudah melakukan pencairan Dana Desa (DD). Sementara 21 desa lainnya telah mendapatkan  rekomendasi dari Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan dalam proses di Kantor Perbendaharaan Negara (KPN), serta  sisanya 152 desa masih dalam proses asistensi.

Demikian dikatakan Wakil Ketua I Dekab Sigi, Rahmat Saleh, kepada wartawan Media ini melalui sambungan Handphone, Kamis (9/4/2020).

Dijelaskannya, ia mendapat informasi lewat salah satu media yang menyatakan bahwa Pemkab Sigi, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, menginstruksikan 176 desa untuk menyediakan dua ton beras per desa berkaitan dengan adanya pandemi COVID-19.

Ia mengaku setuju dan mendukung kebijakan tersebut secara substansial. Bahkan bukan hanya untuk pencadangan pangan, termasuk juga untuk semua jenis alokasi APBDes yang ditujukan untuk menanggulangi penyebaran COVID- 19.

“Saya mengkritik Pemkab Sigi terkait tidak adanya penyesuaian metode asistensi, sehingga menjadi lebih pendek, sederhana dan cepat yang disesuaikan dengan kedaruratan saat ini,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, penyelenggaraan keuangan mulai dari APBN, APBD provinsi maupun APBD kabupaten dan kota, telah direstrukrisasi kebijakannya. Dicontohkannya, terkait percepatan penanganan COVID-19, berdasarkan Permendagri Nomor: 20 Tahun 2006 pemda dapat merealokasi APBD, refungsionalisasi bahkan membelanjakan APBD mendahului pembahasan dan persetujuan Perubahan APBD dengan DPRD.

Mekanisme itu menunjukan adanya respon kedaruratan, baik secara substansi maupupun prosedur dalam bentuk penyederhanaan dan percepatan. Respon seperti ini dibutuhkan dalam situasi kedaruratan. “Sayangnya dari semua level penyelenggaraan keuangan pemerintah, sifat kedaruratan ini tidak diberlakukan pada level pemerintah desa. Padahal semua tingkatan pemerintah sedang berkonsentrasi menghadapi permasalahan yang sama,” ujarnya.

Prosedur asistensi APBDesa saat ini, sambungnya, masih tetap sama dengan prosedur sebelumnya, sejak dari kecamatan hingga Kkbupaten. Di kabupaten, setiap desa secara berturut harus berhadapan dan mendapatkan paraf dari delapan tim asistensi di Dinas PMD, Bagian Hukum dan BKAD sebelum mendapatkan rekomendasi permohonan pembayaran di KPN.

Untuk melewati prosedur itu, katanya, banyak aparat desa terutama dari desa-desa yang jauh dari pusat pemerintahan harus menghabiskan waktu berhari-hari, bahkan minggu. Belum lagi jam kerja pemerintah diperpendek ke pukul 14.00 Wita, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan menjadi semakin memakan hari. “Padahal pada saat yang sama, pemerintah termasuk juga aparat desa ini, senantiasa mengimbau masyarakat untuk menerapkan ‘social distancing’, tetap di rumah dan membatasi pergerakan. Keadaan ini menempatkan para kepala desa dan aparatnya untuk berada pada situasi yang sulit dan dilematis,” ujarnya.  

“Terpenting, keberadaan mereka saat ini sangat dibutuhkan di desanya, untuk memimpin warga desa dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan memimpin warga desa untuk menanggulangi dampak sosial ekonomi akibat pandemi COVID- 19,” tutupnya menyambung. AJI

Pos terkait