Dekab Sigi Setujui Dua Buah Raperda 

RAPERDA-42042a2f
FOTO: Ketua Dekab Sigi, Moh. Rizal Intjenae dan Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, saat melakukan  penandatanganan berita acara penetapan dua buah raperda, di Gedung Utama Dekab Sigi sementara, Rabu (2/3/2022). FOTO: DOK DEKAB SIGI 

SIGI, MERCUSUAR – Pansus II DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna pada 27 Oktober 2021, dengan diterimanya hasil kerja pansus, yang membahas dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Sigi. Adapun dua buah raperda yang disetujui, yakni raperda tentang penyalahgunaan obat dan Inhalan, serta raperda tentang perlindungan pekerja migran. 

Ketua Dekab Sigi, Moh. Rizal Intjenae mengatakan, atas nama pimpinan, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota Pansus II, atas kerja keras saudara-saudara selama masa pembahasan yang cukup panjang dan sangat melelahkan. 

Kata dia, semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi.

Sementara itu, Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Dekab Sigi, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah tergabung dalam Pansus II, yang telah memberikan tanggapan, pandangan, koreksi, serta saran terhadap raperda yang telah diajukan, sehingga telah sampai pada tahap persetujuan yang ditetapkan, melalui rapat paripurna, pada masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, di Gedung Utama Dekab Sigi sementara. 

Bupati berharap ke depannya, agar sinergitas antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif terus berjalan dengan baik, agar dapat mencapai tujuan bersama, yaitu membangun daerah, masyarakat, dan Negara, khususnya di Kabupaten Sigi. 

Hadir dalam kesempatan itu, pimpinan dan anggota Dekab Sigi, Bupati Sigi, Para Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah, baik secara langsung maupun secara virtual. AJI

 

Pos terkait