SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi selama tiga masa persidangan atau satu tahun sidang 2018-2019 telah menetapkan 35 produk. Produk Dekab tersebut terdiri dari sembilan Peraturan Daerah (Perda), 16 Keputusan Dekab dan 10 Keputusan Pimpinan Dekab.
“Demikian gambaran singkat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, hasil-hasil yang telah dicapai oleh Dekab Sigi selama masa persidangan ketiga tahun sidang 2018-2019, serta selama satu tahun masa sidang,” ujar Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae saat penutupan masa persidangan ketiga masa persidangan 2018-2019, sekaligus pembukaan masa persidangan pertama tahun sidang 2019-2020 Dekab Sigi, Rabu (28/8/2019).
Kegiatan serta hasil yang dicapai Dekab Sigi, lanjutnya, tidak akan terlaksana dengan baik tanpa dukungan dari Bupati Sigi dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya.
Selain itu, dukungan dan kerjasama dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sigi beserta jajarannya, masyarakat Sigi dan para insan pers yang senantiasa menginformasikan dan mempublikasikan yang dilaksanakan Dekab Sigi selama masa persidangan ketiga tahun sidang 2018-2019.
“Melalui kesempatan yang baik dan berbahagia ini, kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya atas dukungannya selama ini,” tutur Rizal.
Pada kesempatan itu, ia juga mengharapkan kiranya kebersamaan dan sinergitas yang telah terbina dengan baik selama ini, secara kualitas dapat lebih ditingkatkan pada masa-masa yang akan datang. Hal itu dalam upaya mengemban tugas pengabdian dan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Sigi.AJI