PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi, melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja tahun 2022, Rabu (12/1/2022), di Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Sulteng. Deklarasi ini, guna mewujudkan Kemenkumham semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI) dan Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (Ber-AKHLAK), menuju Indonesia menjadi bangsa kelas dunia.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPKP Sulteng, Hendro Novianto Sujarwo, Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Sulteng, Firdaus, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Sofyan F. Lembah.
Deklarasi ini diawali dengan penandatanganan perjanjian kinerja dan komitmen pembangunan Zona Integritas (ZI), menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, dengan para Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sulteng, sebagai alat kendali kinerja secara berjenjang, guna memastikan seluruh sasaran dan target dapat tercapai dengan baik dan berkualitas, sepanjang tahun 2022 ini.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan piagam pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penandatanganan dilakukan Kepala Kantor Wilayah, dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng dan Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Sulteng sebagai saksi, yang turut pula menandatangani.
Selain itu, dibacakan pula janji kinerja, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi, Burhazir Zamda, dan diikuti oleh seluruh peserta yang hadir. Dalam janji kinerja tersebut, seluruh pegawai diminta untuk menjaga kesehatan, sehingga dapat berkinerja dengan produktif, melaksanakan perjanjian kinerja dengan profesional dan akuntabel, serta menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi, untuk meminimalisasi risiko.
Wakajati Sulteng, Firdaus, dalam kesempatan yang diberikan, memaparkan dan berbagi pengalaman, terkait upaya-upaya dalam meraih predikat WBK oleh Kejati Sulteng, pada tahun 2019.
Kepala Kantor Wilayah, seusai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengungkapkan, Unit Pelaksana Teknis baik jajaran Pemasyarakatan maupun Imigrasi, harus melaksanakan komitmen ini dengan sungguh-sungguh, agar tercipta lingkungan Zona Integritas yang kokoh, sehingga selain dapat meraih predikat WBK/WBBM, juga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, memotong jalur birokrasi yang selama ini berbelit-belit dan memanjakan masyarakat (pemohon), dengan berbagai fasilitas penunjang, di mana harapannya adalah agar masyarakat merasa dimudahkan dalam prosesnya dan cepat terlayani dengan baik.
Seperti yang diketahui, Kanwil Kemenkumham Sulteng berhasil meraih predikat WBK pada tahun 2020, dan sedang dalam upaya memperoleh predikat WBBM di tahun ini.
Deklarasi janji kinerja dan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM itu sendiri, merupakan salah satu cara menata kembali birokrasi pemerintahan dan merupakan suatu komitmen yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, termasuk di wilayah Sulteng. */JEF