Delapan CJH Ajukan Penarikan Pelunasan Bipih

H Arifin

PALU, MERCUSUAR – Sebulan setelah pemerintah melalui Menteri Agama memutuskan pembatalan pemberangkatan haji pada tahun 2020, jumlah Calon Jamaah Haji (CJH) asal Sulteng yang memutuskan untuk mengajukan pengembalian pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) terkonfirmasi delapan orang.

“Yang terkonfirmasi di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga saat ini baru delapan orang,” ungkap Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, H Arifin saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).

Dia merinci, kedelapan CJH yang mengajukan pengembalian pelunasan Bipih tersebut masing-masing dua orang dari Kabupaten Tolitoli, dua dari Kabupaten Donggala dan empat orang dari Kota Palu.

Saat ini, lanjut Arifin, pihak Kantor Kemenag di masing-masing kabupaten dan kota masih terbuka bagi CJH yang memutuskan menarik kembali biaya pelunasan Bipih 2020.

Diketahui, usai membatalkan pemberangkatan haji tahun 2020, pemerintah memberikan pilihan bagi para CJH terkait dengan setoran Bipih.

Pertama, CJH diberikan pilihan untuk mengajukan penarikan setoran lunas serta setoran awalnya, yang secara otomatis maka nomor porsi CJH bersangkutan dinyatakan hangus.

Kedua, CJH diberikan pilihan untuk hanya mengajukan penarikan setoran lunas Bipih, selanjutnya CJH bersangkutan tetap akan terdaftar sebagai CJH yang akan berangkat haji pada musim haji tahun depan (1442 H/2021 M), sebagaimana CJH lainnya yang batal berangkat tahun ini.

Ketiga, CJH dapat memilih untuk tidak menarik setoran lunas maupun setoran awalnya.

Bagi CJH yang mengambil opsi ketiga itu, selain tetap akan berangkat pada musim haji tahun depan, pemerintah juga akan mengupayakan memberikan nilai manfaat yang akan diterima 30 hari sebelum jadwal masuk asrama haji tahun depan. IEA 

Pos terkait