Desa Antikorupsi, Kota Raya Selatan Pusat Observasi Percontohan

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Desa Kota Raya Selatan Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong (Parmout)  menjadi pusat kegiatan observasi percontohan desa antikorupsi, oleh Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal itu ditandai dengan kunjungan tim dari KPK RI di Parmout , yang dipimpin langsung Ketua tim observasi percontohan desa antikorupsi, Rino Haruno, dan disambut Wakil Bupati (Wabup) Parmout , Badrun Nggai, di aula Balai Pertemuan Desa (BPD) Kota Raya, Rabu (15/2/2023).

Rino Haruno mengatakan KPK telah menetapkan untuk setiap provinsi akan mengambil sampel serta menetapkan tiga kabupaten dan tiga desa sebagai wilayah desa percontohan desa antikorupsi.

“Program ini dibuat tentunya searah dengan program Presiden Republik Indonesia, yaitu melakukan pembangunan dari desa ke kota,” ucapnya.

Terpilihya desa Kota Raya Selatan, kata Rino, berdasarkan hasil pertemuan timnya dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulteng. KPK juga tiga kabupaten yakni Parigi Moutong, Sigi dan Donggala.

“Kami berharap desa ini nantinya benar-benar siap untuk menjadi desa percontohan antikorupsi yang memiliki lima komponen, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas layanan publik, partisipasi masyarakat serta kearifan lokal,” jelasnya.

Sementara itu Wabup Parmout, Badrun Nggai dalam sambutanya mengatakan untuk memberantas korupsi tidak cukup dengan penindakan saja, akan tetapi juga dilakukan dengan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem, serta pembangunan perilaku dan budaya dimasyarakat.

“Pekerjaan ini harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata. Pemberantasan korupsi akan berjalan efektif dan efisien, jika ada keterlibatan peran serta dari masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, peran serta masyarakat desa menjadi penting dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap pemberantasan korupsi di tingkat desa, yang berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa.

“Jika sistem ini diterapkan dengan sungguh-sungguh, maka pemanfaatan keuangan desa dapat dikelola dengan baik, dan risiko penyalahgunaannya dapat diminimalisir, sehingga kejahatan korupsi di level pemerintah desa dapat dicegah,” tutup Wabup. TIA

Pos terkait