POSO, MERCUSUAR – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sintuwulemba, Kecamatan Lage, melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, terkait penertiban peliharaan hewan ternak. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Desa (Perdes) tahun 2021, yang dimandatkan ke BPD.
Ketua BPD Sintuwulemba, Yopi Hary mengatakan, penyusunan perdes tentang penertiban hewan ternak, dimulai dari pembahasan penyusunan rancangan di tingkatan BPD, kemudian disosialisasikan bersama pemerintah desa (pemdes), hingga ke masing masing RT.
“Setelah itu baru dilakukan penetapan,” terang Yopi, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (9/11/2021).
Dia menyebutkan, ada lima perdes yang dimandatkan ke BPD, yaitu perdes ketertiban sosial, tata ruang desa, alat tangkap ikan, jual beli tanah dan penertiban hewan ternak.
“Nah, dari lima itu, yang kami prioritaskan di sini adalah penertiban hewan ternak. Nanti yang lainnya akan kita prioritaskan lagi di tahun 2022,” sebut Yopi.
Untuk perdes itu sendiri, mengatur jangan sampai ada lagi hewan ternak berkeliaran yang dapat merusak perkarangan dan merugikan warga Desa Sintuwulemba.
“Ini juga akan berdampak positif bagi warga, agar tidak lagi khawatir tanamannya akan rusak atau dimakan hewan ternak, yang dilepasliarkan pemiliknya. Bahkan, kondisi kesehatan ternak juga akan lebih baik,” tukasnya.
Bukan hanya itu, lanjut Yopi Hary, dalam aspek lingkungan misalkan penataan kandang, peternak harus berdasarkan sanitasi yang baik, sehingga tidak berdampak secara lingkungan.
“Olehnya, BPD saat ini tengah melakukan sosialisasi untuk memberikan pengertian kepada masyarakat, agar dapat memahami peraturan desa yang dibuat tersebut,” pungkasnya. ULY