DESAK USUT DANA COVID-19 DI TOUNA  – Fraksi Seruduk Kejati

FOTO AKSI

PALU, MERCUSUAR –  Massa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) Tojo Unauna (Touna) mendatangi Kantor Kejati Sulteng, menuntut agar kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Touna segera diusut, Senin (12/7/2021).

Selain itu, massa juga mendesak Kepolisian, Kejaksaan, BPK, APIP untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan, serta penindakan tegas terhadap segala pelanggaran dalam penggunaan dana Covid-19.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Fraksi Touna, Omi Pengemanan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi serta menyaksikan sidang paripurna DPRD yang sifatnya terbuka pada 22 Juni.

Dalam pembacaan rekomendasi Pansus Covid-19 itu, kata dia, banyak uraian pelanggaran dilakukan Pemkab Touna terhadap penggunaan dana penanggulangan Covid-19.

“Kami mendengar banyak pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Touna dalam pengelolaan dana Covid-19,” ucapnya.

Menurut dia, seharusnya dana Covid-19 diperuntukan bagi rakyat terkena dampak Virus Corona, agar dapat menopang kebutuhan hidup, khususnya kesehatan dan ekonomi dimasa-masa pandemi. Namun yang terjadi, dana Covid-19  dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

SEGERA DITINDAKLANJUTI

Usai orasi, enam orang perwakilan massa aksi melakukan audiens dengan Kejati Sulteng dan diterima Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat SH MH.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH melalui Kasi Penkum menyampaikan tuntutan massa aksi yang disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 bersumber dari APBD sekira Rp27 Miliar di Kabupaten Touna segera ditindaklanjuti.

“Laporan sedang disusun dan secara resmi akan segera disampaikan.  Paling lama dua minggu,” kata Kasi Penkum. TIN/AGK 

Pos terkait