PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Satu partai politik (parpol) di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parmout, hingga waktu pendaftaran ditutup pada 14 Mei 2023.
“Hingga waktu pendaftaran selesai, satu parpol yakni Partai Garuda, tidak mendaftarkan bacalegnya,” ujar ketua KPU Parmout, Dirwan Korompot, kepada media ini, Senin (15/5/2023).
Dirwan mengungkapkan, pihaknya tidak mendapatkan konfirmasi perihal tidak adanya parpol tersebut untuk mendaftar.
“Otomatis partai tersebut untuk DPRD Parmout tidak menjadi peserta pemilu legislatif, karena batas waktu pendaftaran sudah selesai,” katanya.
Selain itu, lanjtu Dirwan, ada dua parpol lainya yang berkasnya dikembalikan oleh KPU Parmout, karena ada persyaratan yang tidak dilengkapi hingga batas waktu selesai. Dua Parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh.
“Dokumen kami kembalikan untuk diperbaiki, Kedatangan dua parpol tersebut sudah malam, bahkan waktu pendaftaran sudah hampir selesai, dan meminta agar didaftarkan secara manual saja. Namun, untuk mendaftar secara manual tentunya harus ada persyaratan yang harus dipenuhi, dan apa yang dipersyaratkan itu tidak mampu mereka penuhi,” jelas Dirwan.
Karena tidak lengkap, maka berkas dua Parpol tersebut dikembalikan dan sampai batas yang sudah ditentukan tidak datang kembali.
Saat ini, kata Dirwan, KPU tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap parpol yang sudah mendaftarkan bacalegnya. TIA