PALU, MERCUSUAR – Para Calon Jamaah Haji (CJH) asal Sulteng yang batal berangkat haji pada musim haji tahun ini (1441 M/2020 M), nantinya dapat mengambil kembali paspornya di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten dan Kota masing-masing.
Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng, H Arifin menjelaskan bahwa saat ini paspor CJH asal Sulteng sebagian masih dalam proses scanning (scan) di Kanwil Kemenag.
Kemenag yang telah mengambil kembali dari Kanwil, yakni Kemenag Kabupaten Tolitoli.
“Paspor jamaah ada beberapa yang masih kita scan. Kebetulan Tolitoli yang sudah di-scan, dan mereka yang pertama ambil,” kata Arifin saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Dikatakannya, proses pengambilan paspor oleh calon jamaah di tiap Kantor Kemenag cukup mudah. Calon jamaah mendatangi langsung kantor Kemenag, lalu cukup menandatangani bukti serah terima pengambilan kembali paspornya.
Arifin juga menjelaskan, meskipun paspor calon jamaah telah dilakukan scanning dan akan dikembalikan, pada pemberangkatan haji tahun depan (1442 H/2021 M) paspor tiap CJH akan kembali dikumpulkan sebagai salah satu dokumen wajib pemberangkatan haji.
“Tetap dikumpul lagi tahun depan. Ini dikembalikan, kan paspor itu adalah dokumen pribadi, jadi sambil menunggu haji tahun depan bisa digunakan untuk keperluan lain. Apalagi juga masa berlaku paspor macam-macam, ada yang berakhir tahun ini atau awal tahun depan, makanya nanti kami tunggu update-nya,” pungkas Arifin. IEA