BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai menggelar Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Kamis (2/11/2023).
Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial AB (34) yang merupakan mantan Kepala Desa Matabas, di kawasan Pelita Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk, pada Minggu (22/10/2023) lalu.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001,” kata Margiyanta.
Ia memaparkan, kerugian keuangan negara pada kasus tersebut berkisar Rp592.074.829, yang diduga diselewengkan oleh tersangka dari DD tahun 2020 dan 2021.
Jenis kegiatan yang dimaksud pada tahun 2020, adalah peningkatan kapasitas perangkat desa, pembangunan jamban keluarga, pembangunan lapangan futsal, makan dan minum operasional, perjalanan dinas BPD, pemeliharaan rumah keagamaan, belanja ternak serta pakan babi.
Sementara pada tahun 2021, yakni belanja lampu tenaga surya, pos keamanan desa, makan minum pendataan profil desa, pembangunan talud, pengadaan racun rumput, operasional BPD dan tunjangan aparat desa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku,” tandas Margiyanta. */PAR