TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Suandi Tamrin Bilatullah mengungkapkan, pihaknya memastikan pemanggilan terhadap 8 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Touna, yang diduga melakukan pelanggaran netralitas terkait pendaftaran Partai Politik (Parpol) di KPU Touna, baru-baru ini.
“Dari 8 orang ASN yang diduga tidak netral saat pendaftaran Parpol ke KPU Touna, sudah kami kirimkan surat pemanggilan. Namun, yang terkonfirmasi rencana hadir ke Bawaslu Touna baru 3 orang,” ungkap Suandi, saat ditemui media ini, Minggu (21/5/2023).
Dua oknum ASN yang pertama kali dipanggil, masing-masing berinisial SJ dan YB, ujar Suandi, awalnya telah mengonfirmasi akan hadir pada Jumat (19/5/2023). Setelah ditunggu oleh Bawaslu, namun keduanya tidak kunjung muncul.
“Sebelumnya dua orang sudah kami panggil. Namun karena masih berada di luar kota, jadi mereka tidak hadir ke Bawaslu. Padahal konfirmasinya hari Jumat (19/5/2023) kemarin, janji mereka akan datang ke Bawaslu. Akan tetapi mereka juga belum hadir, makanya hari Senin (22/5/2023) akan kami pastikan pemanggilan untuk kedua kalinya,” kata Suandi.
Ia menegaskan, terkait oknum ASN yang diduga tidak netral pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), pihaknya akan memastikan seluruhnya akan diawasi, sebagaimana ketentuan pada Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN.
“Bawaslu tidak menutup mata soal ini, mengingat persoalan netralitas ASN ini selalu ada dari Pemilu ke Pemilu. Kami pastikan, Bawaslu hadir dan wajib hadir sebagai lembaga pengawas yang melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN,” tegas Suandi. PAR