POSO, MERCUSUAR – Putusan KPU Kabupaten Poso terkait penetapan calon anggota legislatif pada Pileg 2024, digugat salah seorang Caleg Partai Demokrat, Niklas Karauwan.
Pada Pileg 2024 lalu, Niklas bersama caleg lainnya, Rofiqoh memiliki jumlah perolehan suara yang sama yakni 1.220 di Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang meliputi Kecamatan Poso Kota, Poso Kota Utara, Poso Kota Selatan dan Kecamatan Lage.
KPU Poso dalam putusannya pada awal Mei 2024 lalu, menetapkan Rofiqoh sebagai Caleg terpilih dari Partai Demokrat Dapil I.
Atas putusan KPU Poso itu, Niklas kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu Poso. Setelah melalui proses sidang ajudikasi, Bawaslu Poso pada Senin (3/6/2024) melalui suratnya bernomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 memenuhi tuntutan yang diajukan pihak pemohon (Niklas), sebagaimana yang disampaikan dalam materi gugatannya kepada pihak KPU Poso selaku termohon.
Dalam suratnya, Bawaslu Poso antara lain menyatakan, terlapor (KPU Poso) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu, serta memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pada poin ketiga dalam putusannya, Bawaslu Poso memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso untuk melakukan perbaikan administrasi penetapan calon terpilih Dapil 1 Kabupaten Poso, sepanjang berkaitan dengan calon anggota DPRD Kabupaten Poso yang memeroleh suara sama, berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Poso juga memberikan penegasan atau memberikan tenggat waktu kepada KPU Poso, agar melaksanakan isi putusan tersebut paling lama 3×24 jam sejak dibacakan.
Sementara itu, Ketua KPU Poso, Muh. Ridwan Dg. Nusu mengatakan pihaknya akan tetap menaati putusan yang telah dikeluarkan Bawaslu Poso, dengan memperbaiki kesalahan administrasi sebagaimana isi putusan yang ada.
“Dari hasil konsultasi kami dengan KPU Provinsi Sulteng, maka kami akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas beberapa hal terkait admnistrasi yang harus kami perbaiki. Intinya, kami tetap melaksanakan apa yang sudah menjadi rekomendasi Bawaslu Poso,” jelas Ridwan, di hadapan sejumlah awak media di Kantor KPU Poso, Rabu (5/6/2024).
Ia menjelaskan, jika mengacu pada surat dari Bawaslu Poso berdasarkan sidang ajudikasi, maka perbaikan administrasi yang dimaksud adalah mengubah hasil penetapan dari Rofiqoh ke Niklas Karawuan, sebagai caleg terpilih dari Partai Demokrat Dapil I Poso.
“Perbaikan akan segera kami laksanakan. Hal ini karena berdasarkan amar putusan dari Bawaslu, kami hanya diberi waktu 3×24 jam, pascaputusan tersebut dibacakan,” ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, pihaknya wajib menjalankan amar putusan Bawaslu kabupaten Poso, karena berpijak pada instrumen perundang-undangan, yakni pasal 462 UU Pemilu nomor 07 tahun 2017. ULY