Diharap Berani Ungkap Temuan 

MOH TAUFIK

DONGGALA, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Donggala telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) I yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng dengan target menghasilkan rekomendasi kepada pihak terkait yang sesuai fakta.

Olehnya pansus tersebut diharapkan berani mengungkap temuan.

Ketua Dekab Donggala, Takwin yang memimpin rapat paripurna pembentukan Pansus I LHP BPK, Senin (17/2/2020), memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada Pansus I untuk melakukan pembahasan terkait LHP BPK tahun 2016 sampai 2018.

Pansus I terdiri dari Ketua, Moh Taufik; Wakil Ketua, Maspuang; Sekretaris, Zulham Lahama serta anggota terdiri dari Asgaf; Widya Kastrena; Safrudin Mahyudin; Safrudin K; Ni Wayan Putra Sandiasa; Nurjanah dan Safiah.  

Ketua Pansus I LHP BPK Moh Taufik mengharapkan kepada anggota pansus agar waktu kerja yang diberikan dimaksimalkan. Namun jika belum selesai pembahasannya sementara materi LHP-BPK masih banyak, maka akan diminta lagi perpanjangan waktu pembahasan.

“Jika ada hal-hal yang tidak bisa diselesaikan oleh pansus dalam waktu 14 itu, maka bisa diperpanjang,” ujarnya.

Namun, katanya, tidak kalah penting bahwa pansus yang dipimpinnya tidak akan bekerja terlalu berat, karena jika terjadi temuan yang mengarah pada pelanggaran hukum, maka akan diserahkan pada pihak Kejaksaan. “Saat ini kita tidak susah lagi dalam proses pengembalian kerugian negara, karena kita sudah bekerja sama dengan kejaksaan negeri,” tandasnya.

Taufik juga menegaskan, jika dalam temuan pansus menyangkut oknum tertentu yang terindikasi merugikan negara, maka pihaknya tidak akan ragu mengeluarkan rekomendasi penindakan oleh pihak berwajib. “Siapa pun yang terindikasi, tidak pandang bulu direkomendasikan kepihak berwajib,” tegasnya.

Sementara Ketua Komisi I Dekab Donggala, Abubakar Aljufrie sangat mengharapkan pansus berani untuk mengungkap temuan-temuan BPK yang berpotensi ke ranah hukum untuk diproses pihak berwajib. 

“Pansus harus berani dong, untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah, bahkan kepada pihak berwajib jika ada temuan,” katanya.

Disamping itu, pansus juga harus berani mengeluarkan rekomendasi yang terkait kinerja para pembantu Bupati dalam hal ini pejabat eselon II atau III yang dinilai gagal dalam pengelolaan keuangan atau dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak maksimal. 

Dikatakannya, satu hal yang sampai saat ini belum dipahami, terkait LHP-BPK tiga tahun (2016-2018) yang baru dibentuk pansus oleh Dekab Donggala. “Ini juga belum pernah terjadi, karena pansus itu harus tahunan. Kenapa ini tiga tahun?” tutupnya. HID

 

 

 

Pos terkait