Dikbud Poso Sesuaikan Kurikulum Khusus Dimasa Pandemi

POSO-6a825b7f

POSO, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Poso tengah menyesuaikan penerapan kurikulum khusus atau biasa disebut kurikulum darurat, dalam penerapan proses belajar mengajar selama masa pandemi COVID-19.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Poso, Fuad Amhar Abdullah menegaskan, panduan kurikulum dalam kondisi khusus atau darurat ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 719/P/2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

“Penerapan kurikulum khusus ini disesuaikan dengan kondisi daerah setempat di masa pandemi. Kita ketahui Kabupaten Poso saat ini masuk dalam level 4, namun cenderung angka penyebaran COVID-19 terus menurun. Jika telah masuk level 3, proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diperbolehkan, meskipun belum semaksimal mungkin dan tetap mengacu pada prokes yang ada,” ujarnya saat ditemui Selasa (14/9/2021).

Satu hal yang patut digarisbawahi kata Fuad, kurikulum khusus ini memuat ketentuan, saat siswa  sedang berada dalam kondisi khusus, bukanlah ketuntasan capaian kurikulum yang diutamakan, melainkan pembelajaran yang mendorong keterlibatan siswa secara aktif.

Artinya, dalam sebuah kondisi khusus, guru diharapkan dapat mempelajari bagaimana siswa dapat belajar, lalu merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh.

“Sekolah, sebagai media penghubung guru dan siswa juga perlu memastikan adanya relasi sehat antar pihak yang terlibat, untuk menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang peserta didik,” tambahnya.

Ditambahkan  Fuad Amhar,  di level PAUD, pelaksanaan kurikulum kondisi khusus harus memperhatikan usia dan tahap perkembangan setiap peserta didik. Dan untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan, capaian yang diperoleh terkait dengan kompetensi pada kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran.

“Kurikulum dalam kondisi khusus digunakan selama status kondisi khusus ditetapkan. Dalam hal status kondisi khusus dicabut, maka kurikulum ini dapat tetap digunakan hingga akhir tahun ajaran yang sedang berlangsung,” pungkas Fuad Amhar Abdullah. ULY

Pos terkait