Dilaporkan ke Polisi Anggota Jemaat Sesalkan Tindakan Ketua Jemaat

PALU, MERCUSUAR – Salah seorang anggota jemaat di salah satu Gereja di Palu, Alit Sanjaya Putra, menyesalkan tindakan Ketua Jemaat di Gereja bersangkutan, Steven Y Kambey, yang melaporkan dirinya bersama ayahnya, Made Wenten ke polisi, terkait dugaan penghinaan dan pengancaman.

Alit menuturkan, kejadian yang dimaksud terjadi sekira pertengahan Oktober 2022 lalu. Pada saat itu, terjadi perseteruan kecil, yang mengakibatkan adu mulut antara beberapa pihak.

Ia menyesalkan tindakan Steven, yang menurutnya tidak mencerminkan akhlak baik seorang Ketua Jemaat, karena seharusnya persoalan tersebut cukup diselesaikan di lingkungan Gereja saja.

“Beliau adalah seorang Ketua Jemaat, yang wajib mengayomi mendidik menjaga dan merawat, karena kita ini masih jemaatnya, yang seharusnya beliau membina kita menjadi lebih baik. Jemaat malah dilaporkan oleh Ketua. Ketua Jemaat tidak boleh seperti itu. Kami merasa dipermalukan karena sudah dilaporkan ke polisi,” ungkap Alit kepada wartawan, di kediamannya, Selasa (15/11/2022).

Alit mengatakan, pihak Gereja melalui pendeta telah mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak, bahkan telah mengunjungi kediaman masing-masing, untuk mengupayakan langkah-langkah damai. Namun, tidak dalam waktu yang lama setelah kunjungan Pendeta tersebut, Steven justru melayangkan laporan ke Polresta Palu.

“Setelah kita cerita kronologi, Pendeta bilang untuk bersabar saja, nanti digembalakan, jangan sampai dibawa ke jalur hukum. Seharusnya dia sebagai ketua, yang merangkul kita untuk berbaikan,” ujar Alit.

Atas laporan tersebut, Alit bersama Made dipanggil untuk memberikan keterangan atau klarifikasi ke Penyidik Polresta Palu, pada Kamis (17/11/2022). Terkait hal itu, Alit mengaku akan mengikuti semua prosedur hukum.

“Saya pikir karena saya tidak salah, saya ikuti prosedurnya, karena saya warga negara Indonesia yang baik,” katanya.

Jika nantinya proses hukum membuktikan pihaknya tidak bersalah, Alit mengaku akan melaporkan balik pihak pelapor, terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Kita harus lapor balik, yang penting sudah terbukti dulu bahwa ini tidak benar,” tegas Alit.

Ditemui terpisah, Steven Y Kambey mengaku laporan yang dilayangkannya ke kepolisian merupakan upaya untuk menertibkan tindakan yang menyimpang dalam kehidupan bermasyarakat.

“Indonesia ini, kan, negara hukum. Hukum itu mengatur semua sendi kehidupan bermasyarakat, tidak ada satupun yang bisa seenaknya berperilaku. Kemudian tujuan hukum untuk menertibkan masyarakat, supaya hidup bisa harmonis di dalam konteks apapun, termasuk di dalam lingkungan Gereja,” kata Steven, di kediamannya, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya, pihak terlapor telah mengeluarkan kata-kata hinaan yang mengarah pada pengancaman kepada dirinya, sehingga memutuskan melapor ke kepolisian. Apalagi, kata Steven, pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat, berupa rekaman video yang memuat tindakan terlapor terhadap dirinya.

Terkait upaya perdamaian yang telah dilakukan pihak Gereja, Steven mengaku sangat menghargainya dan siap melakukan upaya-upaya damai, namun ada permintaan dari pihak terlapor menurutnya tidak masuk akal.

“Permintaan mereka saya datang ke sana untuk minta maaf. Menurut kelaziman, sebagai orang yang mau menggunakan akal sehat, pelaku dong yang minta maaf sama korban, jangan dibalik-balik. Kalau dalam rekaman jelas siapa yang berbuat dan layak jadi terlapor dan siapa yang jadi korbannya,” tuturnya.

Steven juga mengaku, akan mengikuti seluruh proses hukum, termasuk jika ada upaya restorative justice yang ditawarkan oleh pihak penegak hukum.

“Tentu apa yang menjadi arahan tindakan hukum, kita hargai,” pungkasnya. IEA

Pos terkait