PARMOUT, MERCUSUAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong (PARMOUT) melakukan sosialisasi perizinan berusaha risiko (OSS-RBA), dengan pelaku usaha yang ada di wilayah Kecamatan Parigi.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Parmout, Fit Dewana, saat membuka kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Parigi itu, Selasa (12/10/2021) mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi OSS-RBA tersebut, sebagai wujud dari implementasi dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya.
Di mana kata dia, OSS-RBA itu merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha, untuk memulai usahanya berdasarkan tingkat risiko usaha.
“Sebenarnya sistem OSS ini sudah ada dua. Pertama, OSS satu titik satu kegiatan usaha itu masih berbasis izin, sementara versi terbaru OSS-RBA kegiatan usaha itu berbasis risiko lebih mudah dan sistemnya sudah terintegrasi secara daring, sehingga pelaku usaha yang hendak mengurus izin, tidak perlu lagi mendatangi loket cukup mengakses link yang sudah disosialisasikan,” jelasnya.
Bahkan caranya pun muda nantinya, melalui aplikasi tersebut pelaku usaha dapat melihat secara daring persyaratan apa saja yang akan dibutuhkan, untuk mengurus perizinan, tinggal diinput dan langsung bisa terbit RBA nya.
Dijelaskannya juga OSS–RBA dibagi menjadi empat skala, yakni skala rendah, skala rendah menengah, skala sedang dan skala tinggi.
Hingga saat ini, jumlah pelaku yang usaha yang mengurus izin usaha untuk versi satu titik satu, masih terbilang cukup rendah, bahkan tidak sampai 20 persen .
“Minim kemungkinan sistem belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat dan yang baru juga baru disosialisasikan di tengah masyarakat Parmout,” ujarnya.
Sosialisasi yang sama juga akan dilakukan kecamatan lain, yakni Kecamatan Parigi Selatan dan Torue dan kecamatan lainnya, sebanyak tujuh titik.
Pantauan media ini, sosialisasi tersebut diikuti, oleh pelaku usaha yang ada di Parigi, dengan menghadirkan pemateri dari Dinas DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah. TIA