Dinas KIPS Siapkan Rencana Aksi SP4N

Farida Lamarauna

PALU, MERCUSUAR – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistika (KIPS) Provinsi Sulteng menyiapkan rencana aksi terkait pengelolaan Sistem Pelayanan Pengaduan Pelayaan Publik Nasional (SP4N) di Sulteng.

Hal itu menjadi salah satu inti pembahasan pengelolaan SP4N dalam rapat virtual, medio pekan lalu, dimana Kepala Dinas KIPS Sulteng, Farida Lamarauna dan Kepala Biro (Karo) Organisasi Setdaprov Sulteng, Andi Kamal Lembah menjadi narasumber.

Dihadapan para peserta rapat yang terdiri dari sekretaris atau pejabat administrator perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulteng, Farida mengemukakan bahwa hasil monitoring pengelolaan SP4N yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) RI, harus ditindaklanjuti melalui beberapa rencana aksi.

“Perbaikan SK tim tentang penunjukan admin di masing-masing perangkat daerah, sehingga pengelolaannya dapat maksimal. Kemudian perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai tatacara penyampaian aduan melalui aplikasi SP4N LAPOR!,” kata Farida.

Selain itu, sambungnya, perlu adanya pelatihan admin untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan SP4N LAPOR!.

Beberapa rencana aksi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2020 dan 2021, serta diharapkan dapat meningkatkan peringkat SP4N LAPOR! yang tiap tahunnya akan di-monitoring oleh Kemen-PAN RB.

Sementara itu, Karo Organisasi Setdaprov Sulteng, Andi Kamal menuturkan bahwa untuk tingkat pemprov, pengelolaan SP4N LAPOR! dilakukan secara bersama oleh tiga instansi, yaitu Biro Organisasi, Dinas KIPS dan Inspektorat.

“Harapannya, rencana aksi dapat segera dilaksanakan walaupun ada refocusing anggaran di semua perangkat daerah. Akan tetapi, kondisi tersebut dapat disiasati dengan pelaksanaan pelatihan atau sosialisasi secara virtual, sehingga dapat lebih menghemat anggaran,” katanya.

SP4N Lapor! merupakan aplikasi yang mengelola aduan layanan publik oleh masyarakat, yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat,Provinsi, atau Kabupaten dan Kota, sehingga pengelolaan aduan diharapkan dapat lebih baik, efektif dan terintegrasi. IEA 

Pos terkait