PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo Santik) Provinsi Sulteng, Sudaryano R. Lamangkona menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) untuk Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulteng tahun 2023, di salah satu hotel di Palu, Selasa (3/10/2023).
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Badan Pusat dan Statistik (BPS) Kabupaten dan Kota, Kepala Bappeda Kabupaten dan Kota, serta Kepala Dinas Kominfo Santik Kabupaten dan Kota se-Sulteng.
Dalam paparannya, Sudaryano menyampaikan bahwa berdasarkan prinsip data, SDI harus memiliki metadata, data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan data harus menggunakan kode referensi serta data induk.
“Wali data adalah unit pada instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengolahan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data,” jelas Sudaryano.
Ia menerangkan, tugas walidata di antaranya membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data tingkat daerah. Selanjutnya, memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah, sesuai dengan prinsip SDI.
“Selain itu, menyebarluaskan data dan metadata di portal Satu Data Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, ia menuturkan bahwa produsen data memiliki tugas memberikan masukan kepada pembina data terkait standar data, metadata dan interoperabilitas data, menghasilkan data, serta menyampaikan data kepada walidata disertai dengan metadata.
Terkait permasalahan dalam pengelolaan statistik sektoral daerah, Sudaryano memaparkan, data terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan tidak terkumpul dengan baik. Selanutnya, data yang terkumpul belum terverifikasi dan belum terstandardisasi sehingga sulit diolah.
“Data yang tersedia belum belum dianalisis, untuk kepentingan penguatan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah. Kemudian, hasil analisis data belum disajikan dan dipublikasikan dengan baik. Dan mekanime kerja atau SOP antarkelembagaan pengelola statistik sektoral belum terbangun dengan baik,” tuturnya.
Untuk itu, Sudaryano berharap, Rakor tersebut dapat meningkatkan cakupan Data Sektoral Prioritas Daerah (DSPD), yang dipublikasikan pada portal SDI dari 33 persen menjadi 65 persen, cakupan Data Prioritas Nasional (DPN) yang dipublikasikan pada portal SDI dari 30 persen menjadi 50 persen.
Kemudian, cakupan OPD yang memanfaatkan data sektoral untuk perencanaan dan evaluasi dari 30 persen menjadi 65 persen, serta kapasitas SDM pengelola data statistik sektoral pada perangkat daerah atau produsen data dari nol menjadi 30 orang. ABS