Dinas Pendidikan Akan Berikan Sanksi Oknum Guru Pelaku Kekerasan

DINAS-12a38850
Surat kesepakatan bersama antara oknum guru dan orang tua murid. FOTO: RUSLI/MS

POSO, MERCUSUAR – Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah III Provinsi Sulteng yang berkedudukan di Poso, Alwi Ahmad mengakui, jika kasus kekerasan yang dilakukan oknum guru SMA Negeri 2 Poso terhadap dua siswanya pada saat jam pelajaran, telah disepakati berakhir secara damai. Kedua belah pihak orang tua korban, oknum guru dan siswa yang bersangkutan sudah saling memaafkan.

“Kita menghargai upaya mediasi ini, gerak cepat agar hal-hal negatif tidak terjadi lagi, sehingga tadi mediasi melibatkan unsur-unsur terkait, bahwa kasus kekerasan sudah saling memaafkan,” ucap Alwi.

Menurutnya, meskipun sudah damai, kasus kekerasan ini akan terus dilanjutkan berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

“Karena ini berdasarkan disiplin pegawai. Oknum guru pelaku akan segera dimintai keterangan. Dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, sudah siap membentuk tim untuk menilai dan mengukur sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru tersebut,” ungkapnya.

Alwi menyampaikan, untuk sanksi kepada oknum pelaku kekerasan tetap ada, sanksi itu berdasarkan PP No 16 Tahun 1994 tentang pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksinya terdiri dari tiga kategori yaitu ringan, sedang dan berat.

“Maka dibentuklah tim untuk menakar, kasus tersebut sanksinya masuk dalam kategori yang mana. Yang pasti tim yang dibentuk akan bekerja secepat mungkin untuk menentukan sanksi apa,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Poso, Albert Pangai menyampaikan, jika melihat dari peraturan disiplin PNS sanksi yang diberikan bisa berupa penurunan pangkat maupun mutasi.

Proses perdamaian para pihak dilakukan lewat jalur mediasi yang dihadiri langsung Kepsek SMAN 2 Poso, Sujito Suman, Ketua Komite SMAN 2 Poso, Rudy Rompas, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Sulteng, Alwi Ahmad, Ketua PGRI Poso, Yos Kaitu, Kadis Perlindungan Perempuan dan Anak, Albert Pangai, Kanit PPA Satreskrim Polres Poso, Aiptu Indra, Babinsa, orang tua korban, guru dan Marvel Stivan bersama Matyas Alfon Tonodi siswa yang menjadi korban kekerasan.

Dalam pertemuan itu kemudian dilakukan penandatanganan kesepakatan oleh orang tua korban, oknum guru pelaku kekerasan, kedua siswa yang menjadi korban, bahwa kasus kekerasan fisik yang viral disepakati secara damai. ULY

 

Pos terkait