PALU, MERCUSUAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulawesi Tengah promosikan UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (PSMB) melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 31 Oktober 2022.
Kepala Dinas Perindag Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo, Senin (14/11/2022), mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut berguna sebagai sarana informasi seluruh kabupaten dan kota khususnya pimpinan daerah, pelaku usaha ataupun pelaku industri dan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Surat edaran tersebut berisi tentang informasi bahwasanya pada Daerah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki aset pada UPT PSMB, berupa laboratorium dan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk melakukan pengujian, baik dalam bentuk komoditi ataupun alat ukur pada mesin yang dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Inisiasi ini dilakukan, guna mempromosikan UPT PSMB melalui media-media ataupun door to door kepada pelaku usaha. Dinas Perindag melakukan upaya lain guna menyebarkan informasi tersebut, salah satunya yaitu inisiasi dengan mengeluarkan Surat Edaran kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota agar kiranya menginformasikan kepada para pelaku usaha di wilayahnya.
Richard mengatakan, pada pelayanan pengujian barang tersebut dikenakan tarif yang nantinya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Sulawesi Tengah.
Proses pengujian juga tidak hanya berlaku pada pelaku usaha saja, akan tetapi berlaku juga pada mahasiswa yang sedang melakukan penelitian guna mendapatkan sampel untuk tugas akhir.
Adapun kendala yang dirasakan dalam mempromosikan atau mengenalkan UPT PSMB, yaitu keterbatasan informasi kepada masyarakat. Hal ini menyebabkan masyarakat melakukan pengujian barang yang mereka miliki ke luar daerah Sulawesi Tengah, dengan tarif yang lebih mahal.
“Kendala yang kita alami itu dalam penyebaran informasi kepada masyarakat, mungkin tidak terlintas dalam pikiran mereka bahwa Disperindag memiliki keterjangkauan sampai di sana,” ucap Richard.
Pada saat ini, Dinas Perindag Provinsi Sulawesi Tengah mengupayakan penyebaran informasi kepada masyarakat, dengan memanfaatkan media-media serta aset Pemda, yaitu Dinas Kominfo dan lembaga-lembaga pemerintah seperti RRI dan TVRI. ABS