PALU, MERCUSUAR – Tim penyidik Kejari Palu menyita sejumlah dokumen di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palu, diantaranya dokumen kontrak terkait pengadaan barang dan jasa serta pelebaran Jalan Anoa II dan dokumen Jembatan Palu V (Jembatan Lalove), Kamis (21/1/2021).
Penyitaan dokumen dilakukan saat penggeledahan terkait penyidikan pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Palu tahun 2018 (akses jalan masuk ke Jembatan Lalove).
Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intel, Greafik Loserte SH pada wartawan Media ini usai memimpin penggeledahan.
Dijelaskannya, penggeledahan dilakukan di Dinas PU, karena tidak terdapat dokumen rencana terkait pelebaran Jalan Anoa II dan pembangunan Jembatan Lalove.
“Tidak memiliki dokumen yang sama,” katanya.
Olehnya itu, penyidik berkesimpulan bahwa dua kegiatan tersebut bermuara pada satu kegiatan yang sama, yakni pengadaan jembatan. Dimana pengadaan fisik jembatan di Dinas PU, sedangkan pengadaan lahannya pada Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan.
BELUM ADA PENETAPAN TERSANGKA
Penetapan tersangka dalam kasus tersebut belum dilakukan, katanya, karena merupakan tahapan akhir penyidikan.
“Saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti,” tuturnya.
PERIKSA SAKSI DAN AHLI
Ditahap penyidikan, lanjut Kasi Intel, pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi dan satu ahli. Namun ia tidak merinci saksi maupun ahli yang telah diperiksa.
“Saksi ini (diperiksa) orang yang bertugas di Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan serta Dinas PU Palu,” sebutnya.
“Apresial merupakan salah satu saksi yang telah diperiksa (tahap peyidikan). Diperiksa di Makassar, karena saat itu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” sambung Kasi Intel menjawab pertanyaan wartawan.
Penyidik, lanjutnya, telah menjadwalkan untuk kembali memeriksa sejumlah saksi pada pekan depan.
“ Insya Allah, rencananya bulan Maret perkara ini sudah dinaikan ke penuntutan,” tutup Kasi Intel. AGK