SIGI, MERCUSUAR – Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, melantik dan mengambil sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, sisa masa jabatan 2019-2024, Dinie Dewi Mariaty, Jumat (30/4/2021).
Politisi partai Golkar itu menggantikan almarhum Allobua Rangan.
Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae mengatakan setelah pelantikan dilanjutkan dengan penyerahan produk DPRD masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021 sebagai penutupan jadwal persidangan dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2020-2021.
“Selamat kepada saudari Dinie Dewi Mariaty yang baru dilantik sebagai anggota Dekab Sigi. Selanjutnya agar dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan anggota Dekab Sigi lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup), Sigi Samuel Yansen Pongi berharap Dinie Dewi Mariaty segera dapat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, serta menjalin kerjasama dan bersinergi yang baik dengan pemerintah maupun unsur lainya.
Sebab, kata Wabup, pada masa persidangan ketiga Pemkab Sigi akan mengajukan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda), diantaranya raperda pengelolaan keuangan daerah dan raperda kabupaten layak anak. AJI