Dirut PT MTU Dieksekusi ke Rutan Palu

  • Whatsapp
FOTO EKSEKUSI

PALU, MERCUSUAR – Tim eksekutir Kejari Palu mengeksekusi terpidana Direktur Utama (Dirut) PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTU), Edwiro Purwadi (67) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palu, Rabu (30/9/2020) sekira pukul 15.00 Wita.

Demikian tiga terpidana lain dalam berkas terpisah, yakni Riady alias Riadi (37), Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46) dan Ibrahim Muslimin (40), juga dieksekusi ke Rutan Palu.

Diketahui, Edwiro Purwadi, Riady, Ibrahim Muslimin dan Yanto Cahya Subuh merupakan terpidana kasus kepemilikan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ilegal atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam dakwaan JPU, Edwiro Purwadi merupakan Dirut PT MTU yang memproduksi tabung gas elpiji 3 kg, sedangkan Riady adalah perantara antara Yanto Cahya Subuh sebagai pemasaran PT MTU dengan Ibrahim Muslimin selaku Distributor Tabung Gas Elpiji Palu.

“Mereka kooperatif dan hadir pada panggilan ketiga,” kata Kajari Palu melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum, Awaluddin Muhammad SH usai eksekusi, Rabu (30/9/2020).

Dijelaskannya, eksekusi terhadap keempatnya berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Terpidana Edwiro Purwadi putusan Nomor: 1740 K/PID.SUS/2020; Yanto Cahya Subuh Nomor: 1748 K/PID.SUS/2020; Ibrahim Muslimin Nomor: 1749 K/PID.SUS/2020; serta terpidana Riady putusan Nomor: 1750 K/PID.SUS/2020.

“Masing-masing terpidana divonis satu tahun penajara,” tutur Kasi Pidum.

Sebelumnya, Kamis (19/12/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Hj Aisa Mahmud SH MH dengan anggota Demon Sembiring SH MH dan Rosyadi SH MH memvonis bebas keempat terdakwa.

Keempatnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sementara, Senin (25/11/2019), JPU menuntut keempatnya masing-masing pidana penjara satu tahun enam bulan, karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasidan Penilaian Kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. AGK

Baca Juga