PALU, MERCUSUAR – Jelang pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1442 H/ 2021 M, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Sulteng menugaskan sebanyak 60 orang petugas pengawas, yang akan bertugas mengawasi kesehatan hewan ternak yang akan dikurban.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Disbunnak Sulteng, Dandy Alfita, saat dihubungi media ini, Kamis (15/7/2021).
“Dilepas oleh Ibu Kepala Dinas, Maya Malania Noor, beberapa hari yang lalu, sebanyak 60 orang tim pengawas. Mereka akan mengawasi kesehatan hewan kurban, sebelum dan pada saat hari H nantinya,” ujarnya.
Sementara di tiap kabupaten dan kota di Sulteng, Dandy menyebut akan membentuk tim tersendiri, untuk mengefektifkan kegiatan di masa pandemi Covid-19.
Dijelaskannya, pada sebelum hari H Iduladha para petugas siap melayani jika ada laporan-laporan dari masyarakat, serta akan mengunjungi titik-titik penampungan hewan-hewan ternak yang akan dikurban.
Kemudian pada saat hari H, tim juga akan melakukan pemeriksaan titik-titik yang telah ditentukan, terkait kesehatan hewan yang akan dikurban, baik itu ante mortem (sebelum disembelih) maupun pemeriksaan post mortem (setelah disembelih).
Pemeriksaan tersebut dilakukan, untuk menghindari adanya hewan kurban yang tidak layak dari segi kesehatan. Sehingga, hewan kurban yang dibagikan kepada masyarakat layak untuk dikonsumsi dan tidak menimbulkan penyakit.
“Diperiksa organ-organ dalamnya yang layak dikonsumsi untuk dibagikan ke masyarakat. Kita menghindari penyakit-penyakit seperti cacing hati, atau penyakit lainnya yang menyerang organ dalam hewan. Jika ditemukan ada organ dalam yang terkena penyakit, maka bagian tersebut akan langsung disingkirkan.
“Jika ditemukan misalnya ada cacing hati, atau penyakit di organ dalam lainnya, akan langsung disingkirkan. Dibungkus lalu ditanam di tanah,” imbuh Dandy.
Olehnya, ia mengingatkan kepada masyarakat yang ingin melakukan kurban, untuk memilih hewan ternak yang betul-betul memiliki penampilan yang sehat, tidak cacat, serta cukup umur, sesuai dengan syariat yang ditetapkan oleh agama Islam. IEA