Disdik Parmout Cabut Pengesahan Ijazah Wayan Murtama

index

PARMOUT,MERCUSUAR – Hari ini, Senin (2/9/2019), dijadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Parigi Moutong (Parmout).

Namun salah seorang anggota Dekab terpilih asal Partai Perindo Daerah Pemilihan (Dapil) III, Wayan Murtama diduga menggunakan ijazah palsu atau diragukan keabsahanya.

Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parmout mengeluarkan surat pernyataan pencabutan pengesahan ijazah milik Wayan Murtana, nomor ijazah No 24 0B.oe 0375016 asalsekolah SMA Swasta PGRI 2 Palu tahun 2016.

Surat pencabutan pengesahan tertanggal 22 Juli 2019 itu ditandatangani Kepala Disdikbud Parmout, Adrudin Nur dan Ahmad Saiful yang saat itu menjabat Sekretaris Disdikbud Parmout.

Kepala Disdikbud Parmout, Adrudin Nur membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan surat untuk mencabut pengesahan ijazah Wayan Murtama. Pencabutan pengesahan ijazah akibat saat pengesahan hingga  waktu yang diberikan, bahkan saat ini, bersangkutan tidak bisa menunjukan ijazah aslinya.

“Kami cabut karena yang bersangkutan belum ada menunjukan bukti ijazah asli kepada kami,” katanya saat ditemui wartawan Media ini, Minggu (1/9/2019).

Terpisah, Ketua DPD Perindo Parmout, Minggu (1/9/2019), mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi pada yang bersangkutan maupun pihak lain, terkait dugaan ijazah palsu milik Wayan Murtana. Namun apakah bersangkutan menggunakan ijazah asli atau diduga palsu, ia mengaku tidak mengetahui persis.

Berdasarkan data yang dihimpun Media ini, sebelumnya Partai Perindo sudah menyurat ke Disdikbud Provinsi Sulteng dengan surat 02/PERINDO-PM/VI/2019 tertanggal 22 Juni 2019. Surat itu Disdikbud Sulteng menyurat pada SMA PGRI 2 Palu untuk mengklarifikasi surat tersebut, dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Kemudian SMA PGRI 2 Palu mengeluarkan surat pernyataan bernomor: MN /11/110/421.4/PEND tertanggal 10 Juli 2019 yang ditandatangani Kepala Sekolah Ahmad Karim yang menerangkan bahwa ijazah no 24 OB.oe 0375916 atas nama  Wayan Murtama nomor induk 1660 keabsahan ijazahnya diragukan.

Disebutkan dalam surat itu, menjadi keraguan sekolah  atas keabsahan ijazah tersebut dalam registrasi  buku induk di SMA PGRI 2 Palu  bahwa nomor induk  1660 adalah nomor induk   siswa atas nama Arman bukan atas nama Wayan Murtama. Kemudian, foto yang tertera pada ijazah atas nama Wayan Murtama adalah foto terbaru, serta tulisan  ijazah atas nama Wayan Murtama ternyata terdapat bayangan tulisan atas nama  orang lain. Selain itu, hingga tahun ajaran 1996 sesuai registrasi  buku induk pada SMA PGRI 2 Palu siswa atas nama Wayan Murtama tidak terdaftar sebagai siswa pada sekolah tersebut.

Namun tanggal 18 Juli 2019, justru SMA PGRI 2 Palu mengeluarkan kembali surat keterangan bernomor MN.11/116/421.4/PEND yang ditandatangani Kepala Sekolah Ahmad Karim yang menganulir surat sebelumnya. Dalam surat tersebut menerangkan bahwa setelah melakukan verifikasi dengan cermat bersama tim penelitih Ijazah Disdikbud Sulteng bahwa ijazah no 24 OB Oe 0375916 atas nama Wayan Murtama  dengan nomor induk siswa 1660  benar sesuai ijazah aslinya.

Wayan Murtama dikonfirmasi Media ini melalui handphone, Minggu (1/9/2019), mengaku bahwa ia memang awalnya tidak bersekolah di SMA PGRI 2 Palu. Namun ia mengikuti ujian pengganti di sekolah tersebut, hingga dinyatakan lulus di sekolah itu.

Terkait nomor induk siswa yang bukan namanya, Wayan Murtama mengaku kalau mengetahui yang atas nama Arman tidak lulus sekolah.

Dijelaskannya, ia sebelumnya bersekolah di salah satu sekolah kejuruan di Palu sampai kelas III. Hanya saja karena ada masalah, maka ia berhenti dari sekolah itu.

Untuk lulus sekolah, kata Wayan, ia mengikuti ujian pengganti di SMA PGRI 2 Palu dibantu pejabat yang ada disekolah tersebut.TIA      

Pos terkait