SIGI, MERCUSUAR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sigi sudah mencetak 163.855 Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dari 179.801 wajib e-KTP di daerah tersebut.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sigi, Pasobongan Kumila mengatakan bahwa dari 179.801 wajib e-KTP yang telah melakukan perekaman 171.785, hingga tersisa 8.016 belum direkam. Sementara dari 171.785 yang telah lakukan perekaman, 5.535 tinggal dicetak dan 2.395 data ganda.
Untuk mengejar target perekaman dan pencetakan E-KTP, lanjut Pasobongan Kumila, pihaknya terus menggenjot pelayanan kependudukan diberbagai wilayah yang memiliki akses jaringan internet.
“Dihimbau kepada Kepala Desa untuk mendata warganya yang tinggal di huntara (hunian sementara) maupun di tenda pengungsian. Apabila ada warganya yang belum memiliki atau KTP-nya hilang, Kepala Desa harus menyuruh warganya untuk datang di kantor Disdukcapil Sigi di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo,” jelasnya, Jumat (5/4/2019).
Menurutnya, warga yang tinggal di tenda pengungsi, huntara dan kawasan pemukiman tapi belum memiliki KTP atau hilang yang jumlahnya hanya satu atau sampai tiga orang, bisa datang langsung di kantor Disdukcapil Sigi. Namun apabila jumlahnya banyak, Disdukcapil siap melayani kependudukan di lokasi tersebut.
Sebelum melakukan perekaman, kata Pasobongan, pihaknya menyebarkan surat edaran kepada masing-masing desa, agar Kepala Desa memberitahukan kepada warganya.
“Bagi warga yang sudah merekam dan memiliki KTP tetapi KTPnya hilang, maka warga tersebut tidak perlu lagi merekam kembali namun tinggal cetak. Sedangkan warga yang sama sekali belum merekam dan belum punya KTP, silahkan untuk melakukan perekaman,” jelas Pasobongan.AJI