SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di empat Instansi di lingkup Pemkab Sigi.
Adapun empat instansi tersebut adalah Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dan Inspektorat.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sigi, Pasobongan Kumila, kepada wartawan Mercusuar, Kamis (2/3/2023) mengatakan pelayanan IKD dimulai dari Kepala Daerah, selanjutnya kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Sigi.
“Dalam pelayanan IKD di OPD semua akan mengikuti, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak, asalkan yang ber-KTP Kabupaten Sigi,” jelasnya.
Lanjutnya, bagi ASN maupun tenaga kontrak di OPD yang ber-KTP Sigi dan belum mengikuti layanan IKD, dapat datang langsung di Kantor Disdukcapil Sigi. AJI