SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai melakukan pelayanan identitas kependudukan digital.
Adapun yang menjadi sasaran pelayanan identitas kependudukan digital dimulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga kontrak yang memiliki KTP Kabupaten Sigi, serta masyarakat yang berurusan di Kantor Disdukcapil Sigi dan memiliki ponsel android.
“Terkait pelayanan identitas kependudukan digital, rencananya kami akan melapor kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Kabupaten Sigi, sekaligus membuatkan identitas kependudukan digital,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sigi, Pasobongan Kumila, kepada wartawan Mercusuar, Senin (27/2/2023).
Selanjutnya, dikatakannya, kegiatan tersebut menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 470/17865/Dukcapil tanggal 21 November 2022 perihal penerapan Identitas Kependudukan Digital. Serta berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko kartu tanda penduduk elektronik.
Lanjutnya, penyelenggaraan identitas kependudukan digital pada pasal 14 poin (a) mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai Digitalisasi kependudukan dan (b) meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan. AJI