Disdukcapil Sigi Rekam KTP-El Penyandang Disabilitas

SIGI, MERCUSUAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sigi melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) kepada masyarakat lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, belum lama ini.

Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Kabupaten Sigi, Yosep Bida, kepada wartawan Mercusuar, Rabu (15/2/2023) mengatakan, perekaman KTP-El bukan hanya untuk masyarakat normal saja, akan tetapi masyarakat yang berkebutuhan khusus pun akan menjadi sasaran perekaman KTP-El.

“Masyarakat dengan berkebutuhan khusus atau disabiltas menjadi sasaran perekaman, untuk melindungi hak dan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Karena KTP-El merupakan identitas bagi mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi, Pasobongan Kumila menambahkan, program perekaman KTP-El bagi masyarakat disabilitas, lansia dan ODGJ akan terus berlanjut sesuai dengan laporan dari Kepala Desa. 

“Jika tidak memiliki identitas diri seperti KTP, maka hak mereka untuk mendapatkan bantuan akan sulit. Jika memiliki identitas, maka hak mereka untuk mendapatkan bantuan sangat memungkinkan,” terangnya. AJI

Pos terkait