Disdukcapil Sigi, Siap Bantu Fasilitasi Warga Pindah Domisili

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) siap membantu fasilitasi bagi warga yang ingin pindah domisili ke Sigi.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sigi, Pasobongan Kumila, Rabu (15/2/2023) mengatakan, jika ada warga yang ingin dibantu untuk kepindahan domisili, dapat langsung mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari daerah asal.

“Dalam pengurusan KTP dan KK warga tidak dipungut biaya, serta mengisi formulir permohonan pindah penduduk seluruh anggota keluarga yang akan pindah, dan alamat yang menjadi tempat tinggal,” jelasnya.

Warga yang ingin pindah domisili, lanjutnya, bisa melapor ke RT, Kepala Dusun, Pemerintah Desa (Pemdes) atau datang langsung  ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Sigi, sambil membawa KTP dan KK daerah asal.

“Identitas diri penting. Apabila warga sudah pindah domisili, maka perlu dilakukan ganti identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga,” pungkasnya. AJI

Pos terkait