Disdukcapil Sigi – Tetap Buka Pelayanan

FOTO HLLL DISDUKCAPIL SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Walaupun hari libur, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sigi tetap membuka pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus data kependudukan, seperti  pembuatan e KTP, Kartu Keluarga (KK) akta lahir, akta kematian maupun akta nikah.

Demikian dikatakan Kepala Disdukcapil Sigi, Pasobongan Kumila pada wartawan Mercusuar via handphone, Jumat (30/10/2020).

Menurutnya, Disdukcapil Sigi membuka pelayanan kependudukan mulai 29 hingga 31 Oktober 2020.

Pada 29 hingga 30 Oktober 2020 masyarakat yang mengurus administrasi kependukan khusus e KTP berjumlah 267 orang. Sementara jumlah e KTP yang dicetak sebanyak 357 e KTP, karena ditambah dengan e KTP milik warga yang telah melakukan pengurusan sebelumnya.

“Diimbau kepada masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran COVID-19,” harapnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada Kepala Desa (Kades) untuk mendata warganya yang belum memiliki atau KTP-nya hilang. Selanjutnya, Kades harus menyuruh warga bersangkutan untuk datang menurus e KTP di Kantor Disdukcapil Sigi.

“Jika jumlahnya hanya satu sampai tiga orang bisa datang langsung di Kantor Disdukcapil Sigi, apabila jumlahnya banyak kami siap melayani kependudukan di lokasi tersebut (di desa),” ujar Pasobongan.

Ditambahkan Kepala Disdukcapil, bagi warga yang sudah merekam dan memiliki e KTP tetapi hilang, maka bersangkutan tidak perlu lagi melakukan merekam kembali tinggal dicetak ulang.

“Warga yang sama sekali belum merekam dan belum punya KTP silahkan untuk melakukan perekaman,” tutupnya. AJI

Pos terkait