Dishub akan Bahas Larangan Mudik

Sumarno

PALU, MERCUSUAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat gabungan bersama beberapa pihak terkait, seperti Polda Sulteng, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Organisasi Angkutan Darat (Organda), untuk membahas antisipasi teknis pelaksanaan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Sulteng, Sumarno, Kamis (15/4/2021).

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 13 Tahun 2021 soal Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442H, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Hal itu dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum terkendali.

“Ini menindaklanjuti pertemuan sebelumnya bersama pihak-pihak terkait lainnya. Insya Allah hari Jumat ini (16/4/2021), kami bersama dengan Polda, Satpol PP, Dinkes dan Organda akan rapat bersama, untuk mengantisipasi hal-hal yang berpotensi terjadi atas larangan mudik,” kata Sumarno.

Dia menuturkan bahwa hasil rapat bersama pihak-pihak terkait tersebut, nantinya akan dibawa ke Biro Hukum dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, untuk dikeluarkan SE Gubernur, yang nantinya akan menjadi landasan hukum bagi para petugas di lapangan.

“Targetnya, awal pekan depan Surat Edaran teknisnya sudah keluar. Isinya akan mengatur teknis pelarangan mudik di lapangan, dan menjadi landasan hukum bagi petugas,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, kata Sumarno, akan dibahas juga terkait teknis pengawasan di titik-titik perbatasan baik antarkabupaten maupun antarprovinsi. Selain itu, turut dibahas beberapa kondisi yang membolehkan masyarakat melakukan perjalanan antardaerah.

“Fokus kita nanti terutama di pos perbatasan provinsi Sulawesi Tengah dengan provinsi lain. Tapi nanti tergantung kesiapan instansi lagi untuk ikut melakukan pengawasan,” pungkasnya.

BUNGKAM

Terpisah, Kepala Dishub Sulteng, Sisliandy tidak menjawab saat dihubungi wartawan Media ini, terkait tindaklanjut Pemprov Sulteng terhadap larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, untuk moda transportasi darat, laut dan udara itu, Kamis (15/4/2021).   

Kepala Dishub juga tidak menjawab soal keterlibatan sejumlah pihak, salah satunya adalah pengusaha travel di Kota Palu berkaitan dengan keputusan pemerintah tersebut.

PERMENHUB

Diketahui, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menjelaskan transportasi yang dilarang mudik Lebaran 1442 Hijriah sebagaimana tertuang dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Menurutnya, kendaraan yang dilarang mudik, yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang; serta kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Namun ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan, yakni orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah). Kemudian, kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil (dengan satu orang pendamping); orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping); serta pelayanan kesehatan darurat.

Sementara itu, pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan; yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI; kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; serta mobil barang dan tidak membawa penumpang. Selain itu, kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi; juga kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. IEA/BOB

Pos terkait