Dishub akan Tindak Angkutan Umum Gelap

Sumarno

PALU, MERCUSUAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng tahun ini akan kembali memprogramkan penindakan terhadap angkutan-angkutan umum gelap, atau yang tidak memiliki izin trayek maupun izin operasi. Diantara angkutan umum yang dimaksud, adalah angkutan rental yang cukup banyak dan terdapat di Sulteng dan belum memiliki izin.

“Angkutan gelap artinya angkutan umum tidak punya izin trayek atau izin operasi, yang plat hitam itu, angkutan rental,” kata, kata Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dishub Sulteng, Sumarno di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Penindakan tersebut, lanjutnya, dilakukan agar angkutan-angkutan umum yang resmi dan telah memiliki izin, mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, keberadaan angkutan-angkutan umum tak berizin juga dapat merugikan daerah, karena tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi. “Tentu merugikan daerah. Pertama dari sisi PAD, karena tidak masuk terminal berarti tidak ada retribusi, kemudian tidak ada izin-izin artinya mereka tidak menyetor pajak, asuransi juga tidak ada. Ini rental-rental baik antardaerah, antarprovinsi, atau antarwilayah lainnya itu semua belum ada izin,” ujarnya.

Jumlah jasa angkutan umum rental yang ada di Sulteng, kata Sumarno, saat ini telah berjumlah ribuan. Jika semua angkutan tersebut memiliki izin, maka akan dapat menambah PAD Sulteng dengan cukup signifikan. “Kalau resmi ada, lah, yang masuk didapat Pemda. Untuk kartu pengawasan saja tiap 6 bulan Rp50 ribu per mobil retribusinya berdasarkan Perda, kalau setahun Rp100 ribu. Kalau dikali seribu mobil saja itu sudah Rp100 juta, belum lagi kalau retribusi terminal dan asuransi,” jelasnya.

Untuk melakukan upaya penindakan nantinya, pihak Dishub akan menggandeng Kepolisian Lalu Lintas. Penindakan dilakukan, karena selama ini upaya sosialisasi telah dilakukan secara terus menerus. “Kalau sosialisasi sudah. Kita nantinya menggandeng kepolisian, nanti akan dilakukan operasi lapangan penindakan,” tandasnya. IEA

Pos terkait