PALU, MERCUSUAR – Dinas Kehutanan (Dishut) Sulteng menggelar rapat koordinasi (Rakor) kelompok kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Sulteng tahun 2019 di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa (16/7/2019).
Rakor tersebut merupakan upaya meningkatkan koordinasi anggota Pokja dalam rangka percepatan perhutanan sosial serta optimalisasi program dan peran berbagai pihak dalam percepatan perhutanan sosial.
Kepala Dishut Sulteng, Nahardi mengemukakan proses percepatan perhutanan sosial di Sulteng hingga Juni 2019 telah berjalan dengan diterbitkannya 105 izin perhutanan sosial dilengkapi Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dengan luas areal 61.401 hektare.
“Dengan begitu, luas areal 61.401 hektare telah dikuasai rakyat dan dilengkapi berbagai macam SK dari Kementerian KLHK. Itu gambaran capaian sampai saat ini,” jelasnya.
Penerbitan 105 izin disertai SK KLHK, lanjutnya, terbagi dalam beberapa skema, yakni 43 SK hutan desa dengan luas areal 34.287 hektare, 33 SK hutan kemasyarakatan dengan luas areal 17.041 hektare, 27 SK kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk Hutan Tanaman Rakyat dengan luas areal 3.195 hektare, serta dua SK Hutan Adat dengan luas areal 6.968 hektare.
Selain itu, kata Nahardi, masih ada 21.000 hektare lagi yang akan diberikan izin dengan berbagai skema izinnya. “Sekarang masih dalam tahap verifikasi. Kalau sudah beres, tinggal menunggu kapan SK-nya diterbitkan,” katanya.
Setelah izin diterbitkan, Nahardi menekankan perlu membangun kegiatan yang berorientasi pada peningkatan sumber daya alam, hingga hasil hutan dapat dikembangkan yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. “Tahap ini mulai menimbulkan masalah. Harusnya ada lembaga yang diberi wewenang agar masyarakat dapat mengelola hutan,” tegas Nahardi. BOB