PALU, MERCUSUAR – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulteng melalui Bidang Statistik melaksanakan Desk (pendampingan) Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Pengelolaan Metadata, bagi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, di ruang rapat Diskominfosantik Sulteng, Kamis (15/11/2024).
Desk yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut, dihadiri perwakilan OPD lingkup Pemprov Sulteng, serta pejabat dan staf bidang Statistik Diskominfosantik Provinsi Sulteng.
Kepala Bidang Statistik Diskominfosantik, Madda menyampaikan desk tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi.
“Penilaian EPSS (Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral) tahun 2024 sudah dilakukan pada Mei 2024, hasilnya akan kita ketahui di awal Desember 2024”, tutur Madda
Selain itu, kata dia, desk tersebut juga dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dilaksanakan pada Juli 2024, serta mempersiapkan OPD mengikuti evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral secara nasional.
Pada tahun 2023 nilai EPSS Provinsi Sulteng memperoleh 2,28 poin, lalu untuk tahun 2024 pemerintah pusat menargetkan Provinsi Sulteng mencapai 2,6 poin.
“Dari hasil desk ini, pusat akan menunjuk dua OPD untuk mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Madda.
Selanjutnya, Diskominfosantik Provinsi Sulteng selaku Walidata akan menilai tingkat kematangan data sektoral dari masing-masing OPD, dan akan ditentukan peringkat 1 sampai 10. */ABS