MOROWALI, MERCUSUAR – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Morowali melakukan mediasi tripartit perselisihan hubungan industrial, antara PT Quality Technology Contractor Power (QTCPI) yang berlokasi di Desa Labota Kecamatan Bahodopi, dengan 14 eks karyawan, di Aula Disnaker, Senin (26/5/2025).
Mediasi tersebut dihadiri Mediator dari Disnaker, Saleh Gamal, Kuasa Hukum perusahaan, Saleh, Kuasa Hukum Karyawan, Saiful, dan perwakilan eks karyawan.
Kepala Disnaker, Ahmad mengungkapkan pihaknya selaku Pemerintah Daerah (Pemda) bertindak sebagai mediator bukan eksekusi, yakni dengan mempertemukan kedua belah pihak. Nanti di akhir pertemuan akan ada jalan yang ditempuh, apakah adanya kesepakatan bersama atau dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Sifat kami hanya sosialisasi dan mediasi, bukan eskekutor. Kalau eskekutor itu tugasnya Pengawas Ketenagakerjaan, mereka bisa mengeluarkan nota pemeriksaan, mengikuti gelar perkara bersama Polisi,” jelas Ahmad.
Dalam mediasi tersebut, para pihak belum sepakat dan akan dilanjutkan pada mediasi berikutnya. Hal itu karena antara kuasa hukum saling masing-masing bersikukuh mempertahankan hak perusahaan dan karyawan.
Sementara itu, salah seorang eks karyawan PT QTCPI, Agus Salim berharap gaji semua karyawan agar dibayarkan karena merupakan hak mereka.
“Kami ditahan di Polres dengan tuduhan pengrusakan fasilitas perusahaan. Tetapi kami punya alasan melakukan demikian. Hak kami sebagai karyawan diabaikan oleh perusahaan. Kami tidak gajian selama dua bulan,” tandas Salim. INT