Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR

JOKO PRANOWO 1

PALU, MERCUSUAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Posko tersebut dibuka di Kantor  Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng Jalan Mohammad Yamin, Palu.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulteng, Joko Pranowo mengatakan bahwa selain menerima pengaduan karyawan terkait pembayaran THR, posko tersebut juga membuka pelayanan konsultasi bagi perusahaan yang masih bingung terkait pembayaran THR.

“Para tenaga kerja atau karyawan dipersilakan melapor, bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR,” katanya, Selasa (20/4/2021).

Dikatakannya, posko pengaduan THR tersebut siap menerima aduan 24 jam melalui beberapa kontak yang telah ditentukan. Kontak-kontak tersebut masing-masing melalui nomor 085394276500 (Syaiful), 085256617033 (Rifai), 081341189677 (Andawiah) dan 082345888859 (Novianthi).

“Saya sarankan melalui WA atau SMS saja, agar efisien waktu dan biaya. Apalagi kalau yang dari daerah,” imbuh Kabid.

Bagi karyawan yang ingin melakukan pengaduan, ia menegaskan harus menyertakan alamat perusahaan dengan rinci dan jelas, hingga memudahkan petugas memproses aduan yang disampaikan.

Ia berjanji akan langsung menindaklanjuti laporan yang disampaikan dengan jelas, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Karyawan jangan takut melapor, kami pastikan identitas akan dirahasiakan,” tegas Joko.

Dijelaskannya, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, akan dikenakan sanksi ringan hingga berat, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha atau penghentian sementara.

Dalam regulasi tersebut ditetapkan bahwa pembayaran THR maksimal dilakukan pada H-7 Lebaran.

“Apabila pembayaran tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan,” pungkasnya. IEA

Pos terkait