Disnakertrans Sigi Diminta Tuntaskan Lahan II Lembantongoa

LEMBANTONGOA-f1a62eed
Rahmat Saleh

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sigi, tahun ini membangun 15 buah rumah bagi warga transmigrasi, di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo. Sebelum dilakukan penempatan bagi warga transmigrasi di Lembatongoa, dinilai alangkah baiknya Disnakrentrans Sigi untuk menuntaskan lahan II. 

Demikian dikatakan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sigi, Rahmat Saleh, kepada wartawan Mercusuar, Rabu (12/1/2022).

Dijelaskannya, untuk menuntaskan lahan II tersebut, Disnakrentrans Sigi agar berkoordinasi dengan Disnakrentrans Provinsi Sulteng dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). 

“Koordinasi tersebut untuk memastikan status lahan II clear dan clean, sehingga warga yang ditempatkan memiliki kepastian dan kepastian hukum,” jelasnya. 

Lanjutnya, dengan kejelasan lahan II tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya konflik horizontal, antara warga transmigrasi dengan warga setempat.

“Tentunya, informasi ini sangat baik bagi kami, sehingga dalam waktu dekat, akan dilakukan pemanggilan kepada Disnakrentrans Sigi, untuk menjelaskan kondisi lahan II tersebut,” ujarnya. 

Setelah dilakukan pemanggilan dan menerima penjelasan dari Disnakrentrans Sigi, DPRD Sigi akan melakukan peninjauan di lokasi transmigrasi Lembatongoa, Kecamatan Palolo. 

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Nakertrans, Kabupaten Sigi, Mia Yangka, kepada wartawan Mercusuar, Senin (10/11/2021) mengatakan, untuk 15 buah rumah yang dibangun tersebut, nantinya akan ditempatkan 15 Kepala Keluarga (KK). Adapun penempatannya menunggu informasi dari Kemendes PDTT. 

“Karena setiap penempatan warga transmigrasi, kami hanya mengusulkan, sementara keputusannya ada di Kemendes PDTT,” jelasnya.

Di mana setiap warga transmigrasi yang ditempatkan di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, akan memperoleh lahan perkebunan (lahan II) seluas 1 hektare (ha) dan 1/4 hektare lahan pekarangan. 

Ditambahkan, sambil menunggu hasil dari perkebunan warga transmigrasi, mereka akan memperoleh jaminan hidup (jadup) selama 2 tahun dan menerima bibit tanaman sayur maupun perkebunan. AJI

 

Pos terkait